Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 23:18 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Sabu Lebih dari Setengah Kilogram, Satu Pengedar Dibekuk

Author

Polres Tanjab Barat Amankan Sabu Lebih dari Setengah Kilogram, Satu Pengedar Dibekuk (Dok. Istimewah)

JAMBI — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram serta menangkap seorang terduga pengedar di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Terduga pelaku berinisial AS, warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dibekuk saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba.

Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan Mobil Dump Truck Ditangkap Polsek Jaluko, Satu Masih Buron

AKP Agus Alexander Purba menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 23 November 2025, di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kuala Tungkal.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan penyelidikan secara intensif, termasuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan,” ujar AKP Agus Alexander Purba. Jum'at, (26/12/2025).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bulog Kuala Tungkal Pastikan Stok Pangan Aman

Setelah dilakukan pemantauan, pada Minggu malam sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di lokasi yang telah dipantau oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Baca juga: Polsek Tungkal Ulu Bekuk Komplotan Curanmor di Desa Bandang

Barang bukti lain yang diamankan antara lain 10 buah tisu berlapis lakban bening, dua plastik warna hitam berlapis lakban bening, satu kantong kain warna oranye, beberapa plastik pembungkus berbagai warna, satu unit handphone Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga digunakan pelaku.

“Saat ini terduga pelaku AS telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Agus Alexander Purba.

Ia menegaskan, Polres Tanjung Jabung Barat berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU