Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 23:13 WIB

Polsek Mestong Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Lintas Provinsi

Polsek Mestong Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Lintas ProvinsiPolsek Mestong Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Lintas Provinsi (Dok. Istimewah)

JAMBI – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu pelaku utama serta satu orang penadah hasil kejahatan.

Kapolsek Mestong melalui Kanit Reskrim Ipda Riky Ricardo mengatakan, pelaku penggelapan berinisial SP (37) ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bulog Kuala Tungkal Pastikan Stok Pangan Aman

“Pelaku SP kami tangkap di wilayah Bayung Lencir setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh tim,” ujar Ipda Riky Ricardo. Jum'at, (26/12/2025).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku SP menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan berbagai alasan, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan justru digelapkan.

Baca juga: Polsek Tungkal Ulu Bekuk Komplotan Curanmor di Desa Bandang

Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AM (29) yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil penggelapan. AM diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, AM berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku utama,” jelas Ipda Riky.

Baca juga: Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polsek Kota Baru di Lampung

Saat penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Mestong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku SP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara pelaku AM dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ipda Riky Ricardo menambahkan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain serta segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban tindak kejahatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polsek Mestong Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Lintas Provinsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!