Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 23:16 WIB

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Dump Truck Ditangkap Polsek Jaluko, Satu Masih Buron

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Dump Truck Ditangkap Polsek Jaluko, Satu Masih BuronDua Pelaku Penggelapan Mobil Dump Truck Ditangkap Polsek Jaluko, Satu Masih Buron (Dok. Istimewah)

JAMBI — Dua orang pelaku penggelapan mobil dump truck berhasil diringkus jajaran Polsek Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Kedua pelaku diketahui bernama Hendra Efendi alias Along (41) dan Reza Fahrozi (41). Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan mobil dump truck milik Yanto, warga Desa Mendalo Laut, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini bermula saat pelaku berpura-pura mencari pekerjaan sebagai sopir. Pada saat yang bersamaan, korban memang sedang membutuhkan sopir truk untuk mengangkut batu bara. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Polsek Mestong Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Lintas Provinsi

Setelah diterima bekerja oleh korban, pelaku utama Hendra Efendi langsung membawa kabur mobil dump truck tersebut. Tidak sendiri, Hendra beraksi bersama dua rekannya dan kemudian menggadaikan kendaraan milik korban itu kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin.

Mobil dump truck tersebut digadaikan dengan nilai Rp 25 juta. Uang hasil gadai itu kemudian dibagi-bagi oleh para pelaku. Dari pembagian tersebut, Hendra Efendi menerima bagian terbesar yakni Rp 18 juta, sementara Reza Fahrozi mendapatkan Rp 3 juta, dan satu pelaku lainnya bernama Joni turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Jaluko, IPTU Yohanes Chandra membenarkan adanya peristiwa penggelapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya baru berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Benar, saat ini dua pelaku sudah kita amankan. Satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar IPTU Yohanes Chandra saat dikonfirmasi. Jum'at, (26/12/2025).

Baca juga: Dua Pelaku Pencuri Mesin Speedboat Ditangkap Polisi di Kota Jambi

Menurut Kapolsek, antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial, setelah korban memasang informasi membutuhkan sopir angkutan batu bara. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui aplikasi Messenger untuk melanjutkan komunikasi.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup IPTU Yohanes Chandra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Dump Truck Ditangkap Polsek Jaluko, Satu Masih Buron

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!