JAMBI – Sebanyak lima calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) dipastikan batal dilantik. Mereka dicoret dari daftar usulan penerima Nomor Induk PPPK karena tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun karena alasan pribadi.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tanjabbarat sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 2.380 calon PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus dan siap dilantik setelah melengkapi berkas pemberkasan. Namun, lima orang dari jumlah tersebut tidak bisa melanjutkan proses karena bermasalah dalam kelengkapan dokumen maupun status kepegawaian.
Baca juga: 3.458 Siswa di Tungkal Ilir Terima Program Makan Bergizi Gratis
Kepala Bidang PSIK Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjabbarat, Hj. Siti Rahmah Husin, membenarkan hal ini. Menurutnya, ada beberapa penyebab sehingga kelima calon PPPK tersebut dicoret dari daftar.
“Dari 5 orang itu, satu orang menyatakan mengundurkan diri, dua orang tidak aktif lagi bekerja, dan dua orang lainnya tidak mengisi daftar riwayat hidup atau DRH,” ungkap Siti Rahmah, Rabu, (01/10/2025).
Baca juga: Damkar Kota Jambi Evakuasi Jari Siswa SMP yang Terjebak di Kursi Sekolah
Ia menjelaskan, proses pemberkasan bagi calon PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus memiliki batas waktu hingga 15 September 2025. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melengkapi berkas, maka nama yang bersangkutan otomatis dicoret dari daftar usulan.
“Batas akhir kelengkapan berkas sudah jelas sampai 15 September. Karena ada yang tidak melengkapi sesuai ketentuan, maka dengan terpaksa mereka tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK,” tambahnya.
Dengan adanya pencoretan lima orang tersebut, kini jumlah calon PPPK paruh waktu yang akan diusulkan mendapatkan Nomor Induk PPPK dan dilantik berkurang menjadi 2.375 orang. Mayoritas calon PPPK ini berasal dari kategori R3 dan R4.
“Jadi saat ini tersisa 2.375 calon PPPK paruh waktu yang prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme, dan akan segera kita usulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK serta dilantik,” tegas Siti Rahmah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan