Polsek Merlung Amankan Residivis Curanmor Lintas Provinsi (Dok. Istimewah)
JAMBI – Unit Reskrim Polsek Merlung, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor lintas provinsi bernama Iwan Darmawan (23). Pelaku ditangkap di kawasan PT WKS usai mencuri sepeda motor di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, yang kehilangan sepeda motor. Laporan tersebut berawal dari informasi rekan korban yang melihat sepeda motor miliknya mengalami kecelakaan di Lintas Timur.
Baca juga: Program MBG di Kota Jambi Jangkau 40 SPPG
“Korban langsung melapor ke polisi dan menuju lokasi kecelakaan. Ternyata benar, motor yang ditemukan adalah miliknya. Namun, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi,” ungkap AKP Agung Heru Wibowo. Rabu, (01/10/2025).
Mendapatkan laporan itu, polisi segera melakukan pengejaran. Beberapa saat kemudian, informasi keberadaan pelaku di sekitar kawasan PT WKS diterima. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Baca juga: Pengabdian Terbayar, Ratusan Peserta Terharu Terima SK PPPK di Tebo
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui Iwan Darmawan merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, mulai dari Jawa Barat, Lampung, hingga Jambi.
“Pelaku ini memang spesialis curanmor lintas provinsi. Kami masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.
Penangkapan ini mendapat perhatian masyarakat karena aksi pelaku cukup meresahkan. Modus yang digunakan yakni mencuri kendaraan bermotor di lokasi rawan, lalu membawanya ke luar daerah. Beberapa kendaraan hasil curian diduga telah dijual melalui jaringan penadah.
Baca juga: Selama September, 9 Insiden Laka Lantas Terjadi di Tanjab Barat
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Merlung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti lain guna menguatkan kasus tersebut.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sesuai KUHP. Kami tegaskan, proses hukum akan berjalan maksimal untuk memberi efek jera,” tegas AKP Agung Heru Wibowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan