Baca juga: Diduga Melanggar SOP, Keluarga Aryadi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jambi
JAMBI – Sidang kedua kasus Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Terdakwa dihadirkan dalam perkara dugaan pemalsuan pencatatan dalam laporan transaksi bank, yang menyeret kerugian besar hingga mencapai Rp7,1 miliar.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Sungai Penuh, Aries Kata Ginting, bersama dua hakim anggota, Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho. Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan 13 saksi dari internal Bank Jambi, termasuk pimpinan cabang, tim audit, serta beberapa karyawan aktif dan nonaktif yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Diduga Melanggar SOP, Keluarga Aryadi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jambi
Kasus ini mencuat sejak September 2023 hingga Oktober 2024, bermula dari laporan seorang guru P3K bernama Mita Ayu Marliza. Korban merasa janggal setelah pengajuan pinjamannya tak kunjung cair, namun gaji bulanannya terus mengalami pemotongan otomatis.
“Dari laporan korban inilah awalnya pihak bank melakukan pemeriksaan internal. Saat itu baru ditemukan adanya kejanggalan dan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan pembobolan rekening nasabah oleh terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris. Kamis, (25/09/2025).
Baca juga: Polresta Jambi Musnahkan 200 Kg Lebih Narkotika, Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba
Dari hasil audit internal, diketahui bahwa Rafina Salsabila telah membobol sedikitnya 27 rekening nasabah, tidak hanya dari dana pinjaman, tetapi juga dana tabungan pribadi hingga milik lembaga seperti yayasan. Penarikan dilakukan secara bertahap dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah, termasuk dokumen-dokumen pencairan yang seharusnya terverifikasi.
“Penarikan dilakukan secara berkala, dengan jumlah bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada dana yayasan sosial dan rekening pejabat yang ikut menjadi korban,” lanjut Haris.
Baca juga: Pemkot Jambi Lantik 1.203 PPPK Gelombang II, Tuntaskan Pengangkatan Tenaga Honorer
Para korban yang dirugikan tidak hanya dari kalangan ASN dan masyarakat biasa, tapi juga menyeret mantan Bupati Kerinci, Adirozal, serta dua anggota DPRD Kerinci, yang dananya diduga turut disalahgunakan. Sejauh ini, jaksa mencatat lebih dari 40 bukti transaksi dan dokumen pengangkatan terdakwa sebagai karyawan turut diamankan sebagai barang bukti.
“Kami sudah mengantongi seluruh bukti fisik dan digital. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar dalam pembuktian unsur pidana pada persidangan berikutnya,” tegas Haris.
Atas perbuatannya, Rafina Salsabila didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan alat bukti tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan