Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 SEPTEMBER 2025 • 22:51 WIB

Diduga Melanggar SOP, Keluarga Aryadi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jambi

Diduga Melanggar SOP, Keluarga Aryadi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda JambiDiduga Melanggar SOP, Keluarga Aryadi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jambi (Dok. Istimewah)

JAMBI– Dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkoba berujung pada pelaporan ke Divisi Propam Polda Jambi. Keluarga Aryadi, warga Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam penangkapan yang berujung kematian korban. Aryadi sebelumnya ditangkap dalam kasus narkoba dan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.

Laporan tersebut dilayangkan ke Propam Polda Jambi oleh kuasa hukum keluarga korban, Ramos Hutabarat,  pada Rabu, 24 September 2025. Menurut pihak keluarga, kematian Aryadi menyisakan banyak tanda tanya, khususnya terkait luka-luka mencurigakan yang ditemukan di tubuh korban saat jenazah dimandikan sebelum dimakamkan.

Baca juga: Polresta Jambi Musnahkan 200 Kg Lebih Narkotika, Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba

NiRamos menyebutkan, terdapat luka tembak di bagian kaki, lebam pada kepala, serta luka tusuk di leher yang ditemukan secara jelas. Ia menilai kondisi tersebut tidak selaras dengan pernyataan resmi kepolisian yang sebelumnya menyebut korban tewas karena berusaha melarikan diri saat penangkapan.

“Kami melihat banyak kejanggalan. Luka-luka di tubuh almarhum bukan hanya akibat tembakan. Ada luka lebam dan bahkan tusuk, yang tidak dijelaskan oleh pihak kepolisian. Ini yang membuat keluarga merasa perlu menempuh jalur hukum,” ujar Ramos. Kamis, (25/09/2025).

Baca juga: Mengenal Sejarah Jalan Syamsuddin Uban di Kota Jambi

Lebih lanjut, Ramos menegaskan bahwa pihak kepolisian memang memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum, termasuk dalam kasus narkotika. Namun, seluruh proses penegakan hukum tersebut harus dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“Penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara brutal. Hukum tetap harus berjalan dalam koridor HAM. Tidak boleh ada kekerasan yang melampaui batas, apalagi sampai menyebabkan kematian,” tegasnya.

Terkait pernyataan sebelumnya dari pihak kepolisian yang menyebut bahwa Aryadi meninggal karena tembakan saat mencoba kabur, Ramos menyatakan pihak keluarga menolak penjelasan tersebut. Menurutnya, kondisi fisik jenazah tidak menunjukkan tanda-tanda kematian biasa akibat tembakan, tetapi justru menyiratkan adanya unsur kekerasan berat.

Baca juga: Kejari Geledah Rumah Tersangka PJU, Sita Puluhan Dokumen dan Aset di Kerinci

“Kalau memang hanya karena kabur lalu ditembak, kenapa ada luka tusuk dan lebam yang jelas? Ini harus diusut tuntas oleh pihak berwenang,” tambah Ramos.

Ramos berharap Propam Polda Jambi dapat bersikap netral dan serius dalam menangani laporan ini. Ia menyatakan, langkah ini bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian, tetapi demi menjamin bahwa proses hukum dilakukan dengan benar, dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami minta Propam objektif. Ini soal keadilan dan integritas penegakan hukum. Jangan sampai tindakan oknum merusak citra Polri secara keseluruhan,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Melanggar SOP, Keluarga Aryadi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jambi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!