Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 22:54 WIB

Kejari Geledah Rumah Tersangka PJU, Sita Puluhan Dokumen dan Aset di Kerinci

Kejari Geledah Rumah Tersangka PJU, Sita Puluhan Dokumen dan Aset di KerinciKejari Geledah Rumah Tersangka PJU, Sita Puluhan Dokumen dan Aset di Kerinci (Dok. Istimewah)

JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun 2021, yakni Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 miliar.

Penggeledahan berlangsung di dua lokasi berbeda, masing-masing di rumah pribadi Reki Eka Fictoni di Desa Pelak Naneh serta kediaman Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Proses tersebut berlangsung hingga siang hari dengan penjagaan ketat dari aparat kejaksaan.

Baca juga: Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang Kecil di Kota Jambi

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek PJU. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk diperiksa lebih lanjut. “Dokumen dan aset yang kita sita akan dijadikan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo. Rabu, (24/09/2025).

Kasus dugaan korupsi PJU tahun 2021 ini diduga terjadi karena adanya praktik mark up dan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Baca juga: Jambi Terus Kembangkan Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka dalam skandal proyek PJU yang merupakan program pokok pikiran (Pokir) dewan Kabupaten Kerinci. Dua di antaranya adalah Toni dan Helvi, yang diketahui sebagai ASN di Pemkab Kerinci.

Peran keduanya disebut sebagai pemilik perusahaan yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek PJU tersebut. 

“Perusahaan milik kedua tersangka dipinjamkan untuk kepentingan pengerjaan proyek. Itu yang sedang kita dalami,” jelas Yogi Purnomo.

Baca juga: Zumi Zola Buka Suara di Persidangan, Kasus Suap Ketok Palu Kembali Jadi Sorotan

Diketahui, Reki Eka Fictoni dan Helvi Apriadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis, 17 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.

“Total tersangka dalam kasus PJU Pokir dewan Kerinci saat ini sudah berjumlah sepuluh orang. Kami terus mendalami peran masing-masing, agar perkara ini bisa segera kita tuntaskan,” tegas Yogi Purnomo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Geledah Rumah Tersangka PJU, Sita Puluhan Dokumen dan Aset di Kerinci

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!