JAMBI – Dalam upaya menegaskan komitmen pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi memusnahkan lebih dari L200 kilogram barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus dalam beberapa waktu terakhir. Pemusnahan dilakukan di kawasan Pemakaman Bumi Langgeng PAL 13, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 194,7 kilogram, sabu-sabu sebanyak 8 kilogram, dan 10.012 butir pil ekstasi. Kegiatan ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian serta dihadiri unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Baca juga: Pemkot Jambi Lantik 1.203 PPPK Gelombang II, Tuntaskan Pengangkatan Tenaga Honorer
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai standar. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, sedangkan ganja dibakar di lokasi terbuka. Proses ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Kompol Yanti, Kabag Log Polresta Jambi yang hadir mewakili Kapolresta Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan lewat penindakan hukum semata, tetapi harus menyeluruh, termasuk lewat pendekatan edukatif dan preventif.
“Wilayah Jambi saat ini tidak lagi hanya jadi jalur lintas peredaran narkoba, tapi sudah menjadi tempat distribusi. Ini harus kita lawan bersama, tidak bisa setengah-setengah,” ujar Kompol Yanti. Kamis, (25/09/2025).
Baca juga: Motif Asmara Jadi Pemicu Penembakan Maut di Tanjab Barat
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari delapan laporan polisi, dengan jumlah tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti sudah melalui tahapan hukum yang sah sebelum dimusnahkan.
“Semua barang bukti ini sudah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri dan dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Siahaan.
AKP Siahaan juga menambahkan bahwa sebagian kecil dari barang bukti sengaja disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Hal ini penting untuk menjaga kekuatan pembuktian dalam proses hukum para tersangka yang sedang berjalan.
Baca juga: Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang Kecil di Kota Jambi
“Kita sisakan sebagian kecil untuk uji lab dan persidangan. Selebihnya, kita musnahkan agar tidak ada celah penyalahgunaan kembali,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Polresta Jambi berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan terus mendukung upaya pemberantasan yang dilakukan aparat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen menjadikan Kota Jambi sebagai wilayah yang bersih dari narkotika, dengan sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan