Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 00:04 WIB

Banyak Perusahaan di Tanjab Barat Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Air Tanah

Author

Banyak Perusahaan di Tanjab Barat Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Air Tanah (Dok. Istimewah)

JAMBI – Pemanfaatan air tanah oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ternyata masih banyak yang belum mengantongi izin resmi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tanjab Barat, Suparti.

Menurutnya, meski sebagian perusahaan tetap dikenakan retribusi oleh pemerintah daerah, kepemilikan izin pemanfaatan air tanah tetap wajib dimiliki. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan sekaligus mencegah dampak negatif seperti penurunan muka air tanah maupun pencemaran lingkungan.

Baca juga: BMKG: Seminggu ke Depan Jambi Berpotensi Diguyur Hujan

“Banyak perusahaan di Tanjab Barat yang belum memiliki izin pemanfaatan air tanah. Padahal ini penting sesuai aturan, agar pengelolaan air tanah bisa terkontrol dan tidak merugikan lingkungan,” ujar Suparti, Selasa, (23/09/2025).

Ia menyebutkan, hingga saat ini hanya terdapat delapan perusahaan di Kabupaten Tanjab Barat yang sudah mengantongi izin pemanfaatan air tanah. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan total perusahaan yang memanfaatkan sumber daya tersebut.

Baca juga: Korban Tenggelam di Pelabuhan Pasir Ditemukan Tim SAR Setelah 4 Jam Pencarian

“Yang tercatat baru delapan perusahaan yang memiliki izin resmi. Sementara lainnya belum, meskipun tetap dikenakan retribusi daerah. Namun izin tetap harus diurus untuk keberlanjutan,” jelasnya.

Suparti menambahkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, perusahaan yang belum memiliki izin diberikan batas waktu untuk mengurus perizinan ke Dinas ESDM Provinsi Jambi hingga 31 Maret 2025. Hal ini karena kewenangan penerbitan izin ada di pemerintah provinsi, bukan di kabupaten.

Baca juga: Harga Cabai Turun, Sembako Lain Stabil di Pasar Induk Angso Duo

“Sesuai aturan, batas waktu pengurusan izin sampai 31 Maret 2025. Jadi perusahaan harus segera mengurus ke Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kalau tidak, nanti ada penertiban,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pemanfaatan sumur bor rumah tangga dengan kebutuhan maksimal 100 liter per bulan, masyarakat cukup meminta persetujuan dari Dinas ESDM Provinsi. Dengan aturan ini, pemerintah berharap kesadaran perusahaan maupun masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya air tanah semakin meningkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU