JAMBI - Komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap terus digalakkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Mengantisipasi potensi akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., turun langsung untuk melakukan patroli udara di sejumlah wilayah rawan di Provinsi Jambi pada hari Rabu (13/05/2026).
Baca juga: 526 Rumah di Empat Kecamatan Kuansing Terdampak Banjir Luapan Sungai Kuantan
Dengan menggunakan Helikopter milik Polri, Kapolda Jambi juga menyisir area luasan lahan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran, terutama memasuki musim kemarau yang mulai berlangsung di wilayah Sumatra.
Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., disampaikan bahwa kegiatan pemantauan dari udara ini adalah wujud keseriusan dan langkah preventif institusi Polri untuk memetakan situasi riil di lapangan secara cepat dan akurat.
Dalam patroli tersebut, Kapolda Jambi juga memantau sejumlah titik yang secara historis rawan terjadi kebakaran, termasuk kawasan lahan gambut dan area konsesi perkebunan yang berbatasan dengan hutan produksi. Selain mengecek kondisi lahan, Kapolda juga memastikan kesiapan dalam sekat-sekat kanal dan ketersediaan sumber air di sekitar lokasi rawan sebagai antisipasi proses pemadaman jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Polda Jambi juga menegaskan tidak akan menoleransi pihak-pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang dengan sengaja dalam membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tegas hukum akan diberlakukan demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
Berkat upaya pemantauan yang konsisten dan sinergi bersama instansi terkait seperti TNI, BPBD, dan Manggala Agni, situasi kamtibmas serta kondisi ruang udara di wilayah hukum Polda Jambi secara umum masih terpantau dan dilaporkan tetap aman, kondusif, dan bebas dari gangguan polusi asap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id