Ilustrasi pendaftaraan Pekerja Mandiri di BPJS Ketenagakerjaan (pinterest)
JAMBI - Bagi Anda yang bekerja sebagai freelancer, pedagang, pelaku UMKM, ojek online, maupun pekerja sektor informal lainnya, perlindungan sosial merupakan investasi yang sangat penting. Melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda kini bisa dengan mendapatkan jaminan perlindungan kerja yang terjangkau dan mudah diakses di Jambi.
Baca juga: Pemprov Malut Perkuat Perlindungan Pekerja Transportasi Bersama Organda dan BPJS
Artikel ini akan mengulas langkah-langkah praktis dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Program BPU dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja mandiri atas risiko-risiko berikut:
Proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara online. Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
Cara paling praktis untuk mendaftar adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
Jika Anda menemui kendala teknis maupun membutuhkan pendampingan langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jambi:
Setelah terdaftar, Anda dapat membayar iuran dengan sangat mudah melalui:
Perlindungan sosial bukan lagi hak eksklusif pekerja formal. Dengan menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga memberikan rasa aman bagi diri sendiri dan keluarga atas risiko pekerjaan yang tidak terduga. Proses pendaftaran yang kini serba digital dan lokasi kantor yang mudah dijangkau di Jambi telah menjadikan perlindungan ini semakin dekat dengan Anda.
Baca juga: Ingin Punya BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Langkah Pendaftaran untuk Warga Jambi
Jangan menunda kesempatan untuk terlindungi. Segera daftarkan diri Anda dan nikmati manfaat jangka panjang dari program BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun mengunjungi kantor cabang terdekat di wilayah Jambi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber