Gambaran tempat apotek (pinterest)
JAMBI - Mendirikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) seperti klinik maupun apotek di wilayah Jambi kini wajib untuk mengikuti mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah telah mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem nasional bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
Baca juga: Rekomendasi Apotek di Nabire untuk Kebutuhan Obat Anda
Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah dan syarat teknis terbaru agar proses pendirian faskes dan apotek Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pintu utama dalam untuk pendirian faskes dan apotek adalah sistem OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko.
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha harus untuk memenuhi persyaratan teknis (pemenuhan komitmen) yang diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Untuk wilayah Jambi, proses verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait. Agar proses berjalan efisien, disarankan untuk mengikuti tahapan berikut:
Baca juga: Cara Proses Urus SIP, Izin Apotek di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
Memahami dan mengikuti setiap tahapan perizinan merupakan langkah fundamental untuk menjamin operasional fasilitas kesehatan yang legal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat Jambi. Meskipun proses perizinan kini terintegrasi dengan melalui sistem nasional, kedisiplinan dalam melengkapi dokumen teknis serta koordinasi yang baik dengan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP daerah tetap menjadi kunci keberhasilan Anda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber