Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 JUNI 2026 • 22:26 WIB

Panduan Lengkap Mengurus Tilang dan Pengambilan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Wilayah Jambi

Panduan Lengkap Mengurus Tilang dan Pengambilan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Wilayah JambiIlustrasi layanan kejaksaan (pinterest)

JAMBI - Mengurus perkara tilang maupun pengambilan barang bukti sering kali dianggap sebagai proses yang rumit dan menyita waktu. Padahal, jika Anda mengetahui prosedur dan persyaratannya, proses ini sebenarnya cukup sederhana dan transparan.

Bagi warga yang berdomisili di wilayah hukum Jambi, berikut merupakan panduan praktis mengenai cara mengurus tilang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Baca juga: Panduan Layanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru : Cara Ambil Tilang dan Barang Bukti

1. Panduan Mengurus Tilang

Jika Anda terkena tilang, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan status perkara Anda di sistem informasi penanganan tilang.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs resmi tilang.kejaksaan.go.id. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor plat kendaraan Anda untuk mengetahui besaran denda dan tanggal putusan.
  • Lakukan pembayaran denda tilang dengan melalui bank yang ditunjuk (biasanya melalui ATM, mobile banking, atau kantor pos) menggunakan kode pembayaran yang tertera pada situs tersebut.
  • Setelah membayar denda, simpan bukti pembayaran. Datanglah ke kantor Kejaksaan Negeri di wilayah tempat Anda ditilang (misalnya Kejari Jambi atau Kejari wilayah terkait di Jambi).
  • Bawa bukti bayar denda, SIM/STNK asli yang ditahan, dan kartu identitas (KTP). Serahkan ke loket tilang di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  • Anda bisa menggunakan layanan pengiriman barang bukti jika tersedia, sehingga Anda tidak perlu datang langsung ke kantor kejaksaan. Cek informasi layanan delivery di loket setempat.

2. Prosedur Pengambilan Barang Bukti (Non-Tilang)

Untuk pengambilan barang bukti perkara pidana (seperti kecelakaan lalu lintas atau perkara lainnya), prosedurnya sedikit berbeda karena harus dipastikan dengan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Salinan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
  •  KTP asli dan fotokopi pemilik sah barang bukti.
  • Surat tanda bukti kepemilikan (misalnya STNK/BPKB untuk kendaraan, atau bukti kepemilikan lainnya).
  • Jika pemilik tidak bisa hadir, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai kepada orang yang ditunjuk.

Langkah-langkah:

  • Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat dan menuju loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Petugas akan memeriksa apakah perkara sudah inkracht dan apakah data barang bukti sesuai dengan yang ada di sistem kejaksaan.
  • Petugas akan memproses administrasi pengambilan. Setelah disetujui, Anda juga akan menerima Surat Perintah Pengembalian Barang Bukti.
  • Barang bukti dapat diambil di gudang barang bukti Kejaksaan dengan menunjukkan surat perintah tersebut.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Seluruh proses administrasi di Kejaksaan Negeri di wilayah Jambi tidak dipungut biaya tambahan. Pastikan Anda hanya membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan dengan melalui mekanisme resmi.
  • Pada umumnya, layanan PTSP buka pada hari kerja (Senin–Jumat) mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Disarankan datang pada pagi hari untuk menghindari antrean.
  • Jangan memberikan dokumen maupun uang kepada pihak yang tidak bertanggung jawab di luar loket resmi. Jika ada oknum yang menawarkan jasa percepatan, Anda berhak menolak dan melaporkannya ke kanal pengaduan resmi.

Baca juga: Mengenal Peran dan Layanan Publik Terpadu Kejaksaan Negeri Kendari

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Jika Anda merasa kesulitan maupun memiliki pertanyaan spesifik mengenai status perkara atau barang bukti Anda, jangan ragu untuk menghubungi Layanan Informasi/PTSP Kejaksaan Negeri setempat. Anda juga bisa memantau media sosial resmi Kejari di wilayah Jambi untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jam operasional atau perubahan alur layanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Mengurus Tilang dan Pengambilan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Wilayah Jambi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!