Ilustrasi persidangan (pinterest)
JAMBI - Batas usia minimal pernikahan di Indonesia yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Dalam aturan tersebut, baik calon mempelai pria maupun wanita wajib telah berusia minimal 19 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA Bengkalis 2026: Syarat, Biaya, dan Panduan Online Lengkap
Namun, bagaimana jika ada kondisi mendesak yang mengharuskan pernikahan dilakukan sebelum usia tersebut? Langkah hukum yang wajib ditempuh yaitu dengan mengajukan permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama setempat.
Bagi warga Provinsi Jambi, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dokumen, biaya, hingga alur persidangan di Pengadilan Agama.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019, dispensasi kawin tidak diberikan dengan cara sembarangan. Hakim hanya akan mengabulkan permohonan jika terdapat alasan yang sangat mendesak dengan disertai bukti-bukti pendukung yang kuat.
Alasan mendesak ini harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan dari kekerasan, serta kesiapan fisik, mental, maupun ekonomi.
Sebelum mendatangi Pengadilan Agama (misalnya Pengadilan Agama Jambi Kelas IA untuk wilayah Kota Jambi), orang tua atau wali dari calon mempelai yang belum cukup umur wajib untuk menyiapkan berkas-berkas berikut:
Proses pengurusan dispensasi nikah harus dihadiri langsung oleh orang tua selaku pemohon, anak yang dimohonkan, serta calon menantu beserta orang tuanya. Berikut adalah jembatan prosesnya:
Baca juga: Catat! Ini Dokumen Persyaratan Nikah 2026 yang Wajib Disiapkan Calon Pengantin
Mengurus dispensasi nikah di Pengadilan Agama memang membutuhkan ketelitian dalam melengkapi dokumen dan kesiapan untuk mengikuti alur persidangan secara langsung. Langkah legal ini sangat penting ditempuh supaya pernikahan anak yang belum cukup umur tetap sah di mata hukum dan negara, serta hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi. Dengan memahami syarat dan prosedur di atas, warga Jambi kini dapat mengurus proses permohonan secara mandiri, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber