Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 JUNI 2026 • 22:25 WIB

Mau Uji KIR Kendaraan di Wilayah Jambi? Ini Alur Pelayanan, Syarat, dan Lokasi Kantornya

Mau Uji KIR Kendaraan di Wilayah Jambi? Ini Alur Pelayanan, Syarat, dan Lokasi KantornyaIlustrasi ujian KIR kendaraan

JAMBI - Bagi Anda dengan pemilik kendaraan angkutan barang, angkutan orang, maupun kendaraan umum di wilayah Provinsi Jambi, melakukan uji KIR secara berkala merupakan sebuah kewajiban hukum yang tidak boleh dilewatkan. Uji KIR (uji berkala kendaraan bermotor) bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan Anda benar-benar layak jalan untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Panduan Lengkap Cek Pajak Motor dan Mobil Online Wilayah Bangka Belitung

Agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, alur pelayanan, hingga lokasi resmi kantor pelayanan uji KIR di wilayah Jambi.

1. Syarat Pengurusan Uji KIR Terbaru

Sebelum datang ke lokasi pengujian, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut agar proses administrasi tidak tertolak:

Untuk Uji KIR Berkala (Perpanjangan Rutin):

  • Buku Uji KIR lama yang masih berlaku atau hampir habis masa berlakunya.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi yang masih aktif.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
  • Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain).

Untuk Uji KIR Pertama Kali (Kendaraan Baru/Mutasi):

  • Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) asli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
  • Surat permohonan pelaksanaan uji pertama dari pemilik kendaraan.
  • Bukti gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

2. Alur Pelayanan Uji KIR di Lokasi

Proses pengujian kendaraan saat ini sudah terintegrasi dan transparan. Berikut langkah-langkah yang akan Anda lalui di lokasi uji KIR:

  • Datang ke loket pendaftaran, serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi.
  • Setelah berkas dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya retribusi resmi di loket pembayaran (saat ini beberapa daerah di Jambi sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai).
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan fisik kendaraan secara manual, seperti fungsi lampu, kondisi ban, wiper, kaca spion, sabuk pengaman, dan kelayakan bodi kendaraan.
  • Kendaraan akan dibawa masuk ke dalam gedung uji untuk melewati serangkaian mesin pengetesan otomatis, meliputi:
  1. Mengukur tingkat ketebalan asap atau gas buang kendaraan.
  2. Mengukur efisiensi dan keseimbangan daya pengereman roda.
  3. Memeriksa akurasi alat pengukur kecepatan.
  4. Mengukur keselarasan roda depan saat berjalan lurus.
  5. Mengukur tingkat kekuatan pancaran dan arah sinar lampu utama.
  6. Jika kendaraan dinyatakan LULUS, petugas akan mencetak bukti lulus uji elektronik (BLU-e) yang berupa kartu pintar (smart card) dan sertifikat uji. Jika TIDAK LULUS, pemilik akan diminta untuk memperbaiki kerusakan kendaraan terlebih dahulu dan kembali untuk uji ulang.

3. Lokasi Resmi Kantor Uji KIR di Wilayah Jambi

Pelayanan uji KIR di Provinsi Jambi telah dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di masing-masing kabupaten/kota yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor berakreditasi resmi. Beberapa lokasi utamanya antara lain:

  • Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Jambi, yang berlokasi di kawasan Paal X, Kota Jambi.
  • Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi (Sengeti).
  • UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bungo, yang berlokasi di wilayah Muara Bungo.
  • Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin, berlokasi di Kota Bangko.

(Untuk wilayah kabupaten lain seperti Tanjung Jabung Barat, Kerinci, Tebo, dan Sarolangun, pelayanan dilakukan di kantor Dishub atau UPTD pengujian setempat yang memiliki fasilitas uji tersertifikasi).

Baca juga: Begini Cara Mengenali Kendaraan Pelat P Asal Banyuwangi

Memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan merupakan kunci utama kelancaran usaha dan mobilitas Anda. Siapkan dokumen persyaratan Anda sejak awal, lakukan pengecekan mandiri pada komponen kendaraan, dan kunjungilah pos pelayanan UPTD resmi terdekat di wilayah Jambi untuk mendapatkan pelayanan yang transparan dan akuntabel. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mau Uji KIR Kendaraan di Wilayah Jambi? Ini Alur Pelayanan, Syarat, dan Lokasi Kantornya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!