Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 APRIL 2026 • 21:37 WIB

Cek Pajak Kendaraan Jambi: Cara Mudah Hitung Biaya Tahunan dan Syarat Pajak 5 Tahunan

Cek Pajak Kendaraan Jambi: Cara Mudah Hitung Biaya Tahunan dan Syarat Pajak 5 TahunanIlustrasi deratan mobil di parkiran (pinterest)

JAMBI - Memasuki tahun 2026, kesadaran akan administrasi kendaraan menjadi hal yang krusial bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi. Banyak pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai rincian biaya pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya, terutama saat masa berlaku STNK 5 tahunan habis.

Baca juga: Panduan Hitung Pajak Kendaraan Provinsi Riau: Rincian Biaya STNK, TNKB, dan Admin

Berikut cara menghitung estimasi pajak tahunan Anda serta apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk proses ganti plat 5 tahunan di Samsat Jambi.

 1. Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi Secara Online

Sebelum menghitung secara manual, Anda juga bisa menggunakan cara praktis untuk mengetahui nominal pajak kendaraan melalui layanan digital:

  • Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan aplikasi resmi yang mencakup wilayah Jambi.
  • E-Samsat Jambi dengan melalui laman resmi badan pengelola pajak daerah Jambi.
  • Layanan SMS Center yang biasanya tersedia dengan format tertentu (misal: JAMBI [spasi] Nomor Polisi kirim ke nomor layanan Samsat Jambi).

2. Rumus Menghitung Pajak Kendaraan Tahunan

Pajak yang Anda bayar setiap tahun di STNK bukanlah angka tunggal, melainkan gabungan dari beberapa komponen. Berikut rumusnya:

  • Total Bayar = PKB + SWDKLLJ + Biaya Admin (Jika ada)
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang pada umumnya sebesar 1,5% - 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Nilai ini akan menyusut setiap tahun dengan seiring bertambahnya usia kendaraan.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk motor biasanya Rp35.000, sedangkan untuk mobil (non-angkutan umum) sekitar Rp143.000. 

3. Syarat dan Prosedur Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

Pajak 5 tahunan mewajibkan kendaraan untuk hadir secara fisik di kantor Samsat karena adanya proses cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin).

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (Jika BPKB masih di leasing, bisa dibawa surat keterangan dari pihak leasing).
  • KTP asli dengan sesuai nama di STNK dan fotokopi.
  • Hasil Cek Fisik kendaraan (dilakukan di lokasi Samsat).

Tambahan Biaya PNBP (Penerbitan Surat):

Berbeda dengan pajak tahunan, pada tahun ke-5 Anda akan dikenakan biaya tambahan sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

  • Penerbitan STNK Baru dengan Motor (Rp100.000), Mobil (Rp200.000).
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor) dengan Motor (Rp60.000), Mobil (Rp100.000).

4. Lokasi Layanan Samsat di Jambi

Selain Kantor Samsat Induk, warga Jambi juga bisa memanfaatkan layanan jemput bola untuk pajak tahunan (bukan 5 tahunan) dengan melalui:

  • Samsat Keliling yang biasanya beroperasi di titik keramaian atau pasar.
  • Samsat Corner yang tersedia di beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Kota Jambi.
  • Gerai Samsat di Kecamatan untukm empermudah warga yang jauh dari pusat kota.

Tips Agar Tidak Terkena Denda

Pastikan Anda membayar pajak minimal 1-2 minggu sebelum masa berlaku habis. Sejak pemberlakuan aturan penghapusan data registrasi kendaraan (Pasal 74 UU LLAJ), kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun secara berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis dan datanya dapat dihapus secara permanen.

Baca juga: Cari Kantor Pajak di Manado? Ini Lokasi dan Cara Ambil Antrean Online-nya

Dengan memahami cara hitung dan persyaratan di atas, Anda kini bisa dalam menyiapkan anggaran dengan lebih tepat. Taat pajak bukan hanya sekedar kewajiban, tapi juga jaminan kenyamanan Anda saat berkendara di jalanan Jambi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Riset Penulis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cek Pajak Kendaraan Jambi: Cara Mudah Hitung Biaya Tahunan dan Syarat Pajak 5 Tahunan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!