Ilustrasi deratan mobil di parkiran (pinterest)
JAMBI - Memasuki tahun 2026, kesadaran akan administrasi kendaraan menjadi hal yang krusial bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi. Banyak pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai rincian biaya pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya, terutama saat masa berlaku STNK 5 tahunan habis.
Baca juga: Panduan Hitung Pajak Kendaraan Provinsi Riau: Rincian Biaya STNK, TNKB, dan Admin
Berikut cara menghitung estimasi pajak tahunan Anda serta apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk proses ganti plat 5 tahunan di Samsat Jambi.
Sebelum menghitung secara manual, Anda juga bisa menggunakan cara praktis untuk mengetahui nominal pajak kendaraan melalui layanan digital:
Pajak yang Anda bayar setiap tahun di STNK bukanlah angka tunggal, melainkan gabungan dari beberapa komponen. Berikut rumusnya:
Pajak 5 tahunan mewajibkan kendaraan untuk hadir secara fisik di kantor Samsat karena adanya proses cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin).
Dokumen yang Wajib Dibawa:
Tambahan Biaya PNBP (Penerbitan Surat):
Berbeda dengan pajak tahunan, pada tahun ke-5 Anda akan dikenakan biaya tambahan sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
Selain Kantor Samsat Induk, warga Jambi juga bisa memanfaatkan layanan jemput bola untuk pajak tahunan (bukan 5 tahunan) dengan melalui:
Pastikan Anda membayar pajak minimal 1-2 minggu sebelum masa berlaku habis. Sejak pemberlakuan aturan penghapusan data registrasi kendaraan (Pasal 74 UU LLAJ), kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun secara berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis dan datanya dapat dihapus secara permanen.
Baca juga: Cari Kantor Pajak di Manado? Ini Lokasi dan Cara Ambil Antrean Online-nya
Dengan memahami cara hitung dan persyaratan di atas, Anda kini bisa dalam menyiapkan anggaran dengan lebih tepat. Taat pajak bukan hanya sekedar kewajiban, tapi juga jaminan kenyamanan Anda saat berkendara di jalanan Jambi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis