Ilustrasi dalam pengaduan pelayanan publik (pinterest)
JAMBI - Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, terkadang kita masih menemukan kendala seperti pungutan liar (pungli), prosedur yang berbelit-belit, hingga samapi perilaku petugas yang tidak profesional.
Baca juga: Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 bagi Pekerja
Bagi Anda warga Jambi, jangan hanya diam. Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk menampung keluhan Anda. Berikut adalah panduan lengkap cara melakukan pengaduan pelayanan publik di wilayah Provinsi Jambi.
1. Saluran Pengaduan Resmi (Online)
Saat ini, cara paling efektif dan terpantau secara nasional adalah melalui jalur digital/online.
SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi juga cukup aktif dalam media sosial. Anda bisa memberikan mention maupun mengirim lewat pesan (DM) melalui:
2. Saluran Pengaduan Khusus (Maladministrasi)
Jika pengaduan Anda terkait penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, atau tidak kompetennya petugas, Anda bisa menghubungi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.
3. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Agar laporan Anda cepat diproses, pastikan Anda menyiapkan hal-hal berikut:
4. Prosedur dan Alur Pengaduan
Berikut adalah tahapan yang akan dilalui laporan Anda:
5. Tips Agar Pengaduan Cepat Ditanggapi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber