Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 14:40 WIB

Syarat dan Prosedur Pembuatan KK di Jambi: Panduan Lengkap Cara Urus KK Baru, Tambah Anggota, hingga Perubahan Data

Syarat dan Prosedur Pembuatan KK di Jambi: Panduan Lengkap Cara Urus KK Baru, Tambah Anggota, hingga Perubahan DataIlutrasi pembuatan KK (disdukcapil.bulelengkab)

JAMBI - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen dasar yang sangat penting bagi setiap warga Indonesia, termasuk bagi masyarakat di Provinsi Jambi juga. KK ini sangat penting untuk keperluan hidup seperti mendaftar sekolah anak, bantuan sosial, dan akses pelayanan kesehatan BPJS menjadikan data KK menjadi kunci utama.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus KK di Banda Aceh, Gratis dan Cepat

Kabar baiknya, sesuai dengan arahan Dukcapil Provinsi Jambi telah mengurus administrasi kependudukan sudah semakin cepat, mudah, dan sepenuhnya gratis. Tanpa perlu lagi surat pengantar dari RT/RW untuk data sudah ada di database. Sehingga, masyarakat Jambi kini biasa mengurus KK dengan mandiri, baik melalui pelayanan maupun secara digital.

  • Syarat Dokumen Bedasarkan Kebutuhan:
  1. Pembuatan KK Baru (Khususnya bagi yang baru menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah maupun Akta Perkawinan.
  • KK Asli dari masing-masing orang tua (suami dan istri), yang untuk dilakukan penarikan data.
  • Mengisi Fomulir F-1.01 (Biodata Keluarga).

      2. Penambahan Anggota Keluarga (Untuk Kelahiran Anak)

  • KK  Asli orang tua.
  • Surat Keterangan dari RS/Puskesmas/Bidan.
  • Fotokopi Buku Nikah orang tua, yang sudah dilegalisir (bagi yang belum update di sistem).

      3. Perubahan Data (Biasanya ganti gelar, pendidikan atau status pekerjaan)

  • KK Asli yang lama.
  • Dokumen pendukung perubahan seperti Surat Keputusan dari Instansi, Fotopkopi ijazah terakhir, atau dokumen yang sah lainnya.

      4.  KK Hilang atau Rusak

  • Bentuk Fisik KK yang rusak (Khusus untuk KK yang rusak).
  • Surat keterangan Hilang dari kepolisian (Bagi KK rusak).
  • Fotokopi KTp-el salah satu anggota keluarga.

Baca juga: Banjir Landa Jember, Jalur Nasional Jember–Lumajang Sempat Lumpuh dan Ribuan KK Terdampak

  • Prosedur Pengajuan 
  1. Secara Offline (Tatap Muka)
  • Siapkan berkas dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan sudah difotokopi.
  • Mendatangi kantor dukcapil kabupaten maupun kota masing-masing atau UPT Kecamatan.
  • Melakukan verifikasi dengan menyerahkan berkas ke petugas loket untuk diverifikasi kelengkapannya.
  • Proses dalam input data, dimana petugas akan menginput data ke dalam Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan (SIAK).
  • Setelah diverivikasi oleh petugas dan telah disetuji, KK akan dicetak. Untuk saat ini KK menggunakan HVS A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik (QR Code).

      2. Secara Online (Digital)

  • Melakukan registrasi dengan kunjungi website resmi Sipaduko untuk Kota Jambi atau juga melalui web resmi dari Dukcapil kabupaten yang terkait.
  • Mengunggah dokumen dengan mengscan dokumen pesryaratan dalam bentuk fortma JPG/PDF dan unggah pada menu yang telah tersedia.
  • Pantau status cek berkala status pengajuan Anda dengan melalui dashboard akun.
  • Setelah status sudah bertuliskan "Selesai", anda akan menerima file PDF atau link dari email. Sehingga, anda bisa mencetak sendiri tanpa perlu ke kantor dinas.

Baca juga: Relokasi 13 Rumah Dinas Tegal Lempuyangan Capai Tahap Akhir, 13 KK Resmi Serahkan Kunci ke PT KAI, Pagar Seng Dipasang

Catatan: untuk pendaftaran secara online maupun offline sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Dengan mengurus Kartu Keluarga (KK) di wilayah Jambi kini sudah tidak lagi hal yang rumit dan menyita waktu. Dengan adanya layanan online dan sitem tanda tangan elektronik, Anda tidak perlu lagi mengantri lama di kantor dinas. Pastikan seluruh data keluarga Anda selalu diperbaaharu supaya mempermudah dalam mengakses ke berbagai layanan publik pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil.jambikota.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Syarat dan Prosedur Pembuatan KK di Jambi: Panduan Lengkap Cara Urus KK Baru, Tambah Anggota, hingga Perubahan Data

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!