Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 20:06 WIB

Panduan Cara Membuat KTP Jambi: Melalui Online via Aplikasi & Offline di Dukcapil

Panduan Cara Membuat KTP Jambi: Melalui Online via Aplikasi & Offline di DukcapilIlustrasi KTP (Iswahyudi)

JAMBI - Di Provinsi Jambi telah membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik. Karena seiring waktu Provinsi Jambi sudah menggunakan kemajuan teknologi yang bertujuan untuk mempermudah layanan akses kependudukan khususnya bagi masyarakat Jambi

Untuk membuat KTP-el ini, bisa dilakukan dengan dua cara yaitu bisa secara online dengan melalui aplikasi atau dengan offlinedengan cara datang langsung ke kantor dukcapil yang ada di Provinsi Jambi.

Baca juga: Dukcapil Kabupaten Gorontalo Tak Layani Cetak KTP hingga Januari 2026

Simak berikut panduan cara pembuatan KTP baik secara online maupun secara offline.

Berkas yang dibutuhkan:

  1. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  2. Minimal berusia 17 tahun.
  3. KTP lama dan Surat Keterangan Kehilangan (bagi KTP yang hilang maupun rusak).
  4. Membawa Fomulir F-1.02 (bisa diunduh melalui website Dukcapil atau yang telah  tersedia ditempat lokasi).

Melalui Online

  1. Unduh aplikasi SIPADUKO,  bisa melalui Playstore atau website resmi SIPADUKO di sipaduko.jambikota.go.id.
  2. Registrasi, dengan memasukan no NIK, email, dan no WhatsAp aktif.
  3. Buka Layanan, lalu pilih menu "KTP Elektronik"  lalu klik "KTP-el Baru" (diisi  sesuai kebutuhan).
  4. Unggah dokumen, seperti foto dan berkas lainya (seperti Fomulir F-1.02 dan KK).
  5. Pantau Status, dengan melihat riwayat permohonan secara berkala. Jika sudah muncul status bertulisan "Selesai". Anda bisa mengambil bentuk fisik KTP di kantor Dukcapil.

Dengan Catatan: Bagi anda yang ingin mengaktifkan KTP Digital (KID), tetap perlu datang ke kantor Dukcapil, yang tujuannya untuk melakukan verifikasi wajah dan pemindahan QR Code.

Melalui Offline (Datang langsung ke kantor Dukcapil)

  1. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat yang ada di Provinsi Jambi.
  2. Ambil nomor antrean, untuk melakukan pendaftaran atau perekaman.
  3. Melakukan perekaman data, seperti mengambil foto, sidik jari, iris mata (ini dilakukan khusus pertama kali membuat KTP).
  4. Verifikasi berkas, dengan memberikan fotokopi KK kepada petugas.
  5. Mengambil KTP, memperlukan waktu untuk mencetak KTP. Biasanya memerlukan waktu 1 hari teragntung dari blanko yang tersedia dan jaringan yang lancar dan stabil.

Perlu dingat dalam melakukan pendaftaran dilakukan secara gratis tidak dipungut biaya.

Baca juga: Cara Buat KTP di Riau: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru di Dukcapil

Itulah beberapa panduan dengan melalui cara online maupun offline dalam pembuatan KTP ini. Sehingga, dapat membantu masyarakat dalam urusan adminitrasi kependudukan tanpa harus bingung karena telah ada prosedur dalam pembuatan KTP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Cara Membuat KTP Jambi: Melalui Online via Aplikasi & Offline di Dukcapil

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!