JAMBI - Di Provinsi Jambi telah membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik. Karena seiring waktu Provinsi Jambi sudah menggunakan kemajuan teknologi yang bertujuan untuk mempermudah layanan akses kependudukan khususnya bagi masyarakat Jambi.
Untuk membuat KTP-el ini, bisa dilakukan dengan dua cara yaitu bisa secara online dengan melalui aplikasi atau dengan offlinedengan cara datang langsung ke kantor dukcapil yang ada di Provinsi Jambi.
Baca juga: Dukcapil Kabupaten Gorontalo Tak Layani Cetak KTP hingga Januari 2026
Simak berikut panduan cara pembuatan KTP baik secara online maupun secara offline.
Berkas yang dibutuhkan:
Melalui Online
Dengan Catatan: Bagi anda yang ingin mengaktifkan KTP Digital (KID), tetap perlu datang ke kantor Dukcapil, yang tujuannya untuk melakukan verifikasi wajah dan pemindahan QR Code.
Melalui Offline (Datang langsung ke kantor Dukcapil)
Perlu dingat dalam melakukan pendaftaran dilakukan secara gratis tidak dipungut biaya.
Baca juga: Cara Buat KTP di Riau: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru di Dukcapil
Itulah beberapa panduan dengan melalui cara online maupun offline dalam pembuatan KTP ini. Sehingga, dapat membantu masyarakat dalam urusan adminitrasi kependudukan tanpa harus bingung karena telah ada prosedur dalam pembuatan KTP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber