Ilustrasi tumpukan dokumen (pinterest)
JAMBI - Pindah tempat tinggal bukan hanya sekadar untuk mengangkat barang ke rumah baru, tetapi juga mengurusi dalam tertib administrasi. Bagi Anda yang berencana pindah ke Kota Jambi atau antar kabupaten di Provinsi Jambi, memperbarui data kependudukan adalah hal wajib agar akses layanan publik seperti BPJS, perbankan, dan zonasi sekolah tidak terhambat.
Baca juga: Cara Pindah Domisili di Pekanbaru Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Kabar baiknya, dalam mengurus pindah domisili saat ini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Berikut adalah panduan lengkapnya.
1. Syarat Dokumen Pindah Domisili
Berdasarkan aturan terbaru dari Ditjen Dukcapil, mengurus pindah domisili kini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Anda cukup menyiapkan dokumen seperti:
2. Prosedur Pengurusan Manual (Offline)
Jika Anda lebih nyaman datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berikut alurnya:
3. Layanan Online
Bagi warga Kota Jambi, pemerintah juga telah mempermudah layanan melalui sistem digital. Anda tidak perlu lagi mengantre panjang.
4. Berapa Lama Prosesnya?
Proses pindah domisili biasanya memakan waktu dalam 1 hingga 3 hari kerja, tergantung pada kelengkapan berkas dan jaringan server pusat. Layanan ini sepenuhnya Gratis (Rp0). Jika ada oknum yang meminta biaya, jangan ragu untuk melaporkannya.
Tips Penting saat Pindah Domisili:
Baca juga: Apakah Bisa Mengurus Pindah Domisili Secara Online? Simak Jawabannya
Pindah domisili di Jambi kini sangat transparan dan mudah. Baik bisa dilakukan secara langsung maupun melalui layanan online, yang terpenting adalah kelengkapan dokumen Anda. Segera urus kepindahan Anda agar hak-hak sebagai warga negara tetap terpenuhi di tempat yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil.jambikota.go.id