Ilustrasi dinas sosial (pinterest)
JAMBI - Melihat seseorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar di fasilitas publik yang sering kali menimbulkan rasa prihatin dan keinginan untuk membantu. Namun, perlu dipahami bahwa penanganan ODGJ juga memerlukan prosedur yang tepat supaya mereka mendapatkan perawatan yang manusiawi dan medis yang layak.
Baca juga: Pekalongan Perkuat Perlindungan Sosial Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda menemukan ODGJ terlantar di wilayah Jambi, berikut adalah panduan langkah demi langkah serta kontak yang dapat dihubungi.
Apabila ODGJ tersebut telah menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun mengganggu ketertiban umum di jalanan, tindakan segera diperlukan.
Hubungi Call Center 112 ini merupakan kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Jambi yang beroperasi secara terintegrasi. Laporan Anda akan segera diteruskan ke Tim Monitoring Dinas Sosial, Satpol PP, atau perangkat kelurahan setempat untuk respon cepat di lapangan.
Jika situasi tidak mendesak, Anda bisa juga mengikuti alur birokrasi yang lebih formal dengan memastikan ODGJ tersebut bisa mendapatkan akses layanan kesehatan berkelanjutan:
Berikut adalah instansi yang berwenang menangani kasus sosial terkait ODGJ di Jambi:
Perlu diingat bahwa Dinas Sosial bertugas sebagai fasilitator evakuasi dan administrasi. Proses dalam penyembuhan medis tetap menjadi wewenang dokter spesialis di RSJ. Jika ODGJ tersebut masih memiliki keluarga, sangat diharapkan untuk pihak keluarga turut mendampingi proses rujukan supaya pemulihan berjalan lebih optimal.
Baca juga: Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Mari bersama-sama peduli terhadap sesama dengan cara yang tepat, sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan perawatan yang layak dapat terpenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber