Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 22 JUNI 2026 • 23:27 WIB

Cara Melaporkan ODGJ Terlantar ke Dinas Sosial Jambi dan Layanan Terkait

Cara Melaporkan ODGJ Terlantar ke Dinas Sosial Jambi dan Layanan TerkaitIlustrasi dinas sosial (pinterest)

JAMBI - Melihat seseorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar di fasilitas publik yang sering kali menimbulkan rasa prihatin dan keinginan untuk membantu. Namun, perlu dipahami bahwa penanganan ODGJ juga memerlukan prosedur yang tepat supaya mereka mendapatkan perawatan yang manusiawi dan medis yang layak.

Baca juga: Pekalongan Perkuat Perlindungan Sosial Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda menemukan ODGJ terlantar di wilayah Jambi, berikut adalah panduan langkah demi langkah serta kontak yang dapat dihubungi.

1. Jalur Cepat: Layanan Darurat (Emergency)

Apabila ODGJ tersebut telah menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun mengganggu ketertiban umum di jalanan, tindakan segera diperlukan.

Hubungi Call Center 112 ini merupakan kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Jambi yang beroperasi secara terintegrasi. Laporan Anda akan segera diteruskan ke Tim Monitoring Dinas Sosial, Satpol PP, atau perangkat kelurahan setempat untuk respon cepat di lapangan.

2. Alur Pelaporan Berjenjang (Non-Darurat)

Jika situasi tidak mendesak, Anda bisa juga mengikuti alur birokrasi yang lebih formal dengan memastikan ODGJ tersebut bisa mendapatkan akses layanan kesehatan berkelanjutan:

  • Langkah awal yang paling tepat merupakan menginformasikan kepada RT atau aparat kelurahan setempat agar pihak berwenang mengetahui keberadaan warga yang membutuhkan bantuan sosial di wilayahnya.
  • Aparat atau pendamping sosial akan membawa ODGJ ke 
  • Puskesmas terdekat untuk assessment awal. Dokter akan mengeluarkan surat keterangan medis sebagai tanda syarat administrasi.
  • Data dari kelurahan akan diproses oleh Dinas Sosial. Jika ODGJ tidak memiliki identitas (KTP), Dinas Sosial akan memfasilitasi administrasi kependudukan dan memberikan penampungan sementara di Rumah Singgah.
  • Setelah dokumen lengkap, Dinas Sosial akan merujuk ODGJ ke RSJ Daerah Provinsi Jambi untuk perawatan medis intensif.

3. Kontak dan Alamat Penting di Jambi

Berikut adalah instansi yang berwenang menangani kasus sosial terkait ODGJ di Jambi:

  • Dinsosdukcapil Provinsi Jambi yang beralamat di Jl. Jend. A. Thalib No. 45, Telanaipura, Kota Jambi.
  • RSJ Daerah Provinsi Jambi berlokasi di Jl. Dr. Purwadi, Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi.
  • Email Pengaduan Dinsos Provinsi bisa mengirim melalui [email protected].

Catatan Penting untuk Masyarakat

Perlu diingat bahwa Dinas Sosial bertugas sebagai fasilitator evakuasi dan administrasi. Proses dalam penyembuhan medis tetap menjadi wewenang dokter spesialis di RSJ. Jika ODGJ tersebut masih memiliki keluarga, sangat diharapkan untuk pihak keluarga turut mendampingi proses rujukan supaya pemulihan berjalan lebih optimal.

Baca juga: Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Mari bersama-sama peduli terhadap sesama dengan cara yang tepat, sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan perawatan yang layak dapat terpenuhi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Melaporkan ODGJ Terlantar ke Dinas Sosial Jambi dan Layanan Terkait

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!