Ilustrasi pengelolahan pendapatan daerah (pinterest)
JAMBI - Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan di Provinsi Jambi. Kontribusi dari setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan dalam membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, pengembangan sarana pendidikan, hingga sampai peningkatan layanan kesehatan.
Baca juga: Dorong Pencapaian Target, Bapenda Cirebon Gelar Evaluasi PBB-P2 2026
Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami ke mana dana tersebut dikelola dan apa saja pajak yang menjadi kewajiban mereka. Artikel ini akan mengulas peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta daftar pajak yang berlaku di wilayah Jambi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fungsi utama Bapenda meliputi:
Di Provinsi Jambi, juga terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara Bapenda Provinsi (yang mengelola pajak tingkat provinsi) dan Bapenda/BPPRD Kabupaten/Kota (yang mengelola pajak daerah tingkat kabupaten/kota).
Untuk memudahkan Anda, berikut adalah klasifikasi pajak berdasarkan kewenangannya:
1. Pajak Kewenangan Provinsi (Dikelola oleh Bapenda Provinsi Jambi)
Biasanya dibayarkan dengan melalui sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) atau kanal resmi provinsi:
2. Pajak Kewenangan Kabupaten/Kota (Dikelola oleh Bapenda/BPPRD Setempat)
Pajak ini bersifat lokal dan dikelola oleh pemerintah di tempat Anda berdomisili:
Membayar pajak bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah nyata dalam mendukung kemandirian daerah. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda membantu:
Baca juga: Bapenda Mimika Hadirkan Program "Jemput Bola", Siap Layani Pajak Kelilin
Memahami peran Bapenda dan mengenali jenis-jenis pajak daerah merupakan langkah awal menjadi warga negara yang sadar pajak. Dengan tata kelola yang baik dari Bapenda serta dukungan dari masyarakat yang patuh, Provinsi Jambi akan terus berkembang menjadi daerah yang lebih maju dan mandiri secara fiskal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber