Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 23:23 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Narkotika dengan Perputaran Uang Rp13,7 Miliar

Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Narkotika dengan Perputaran Uang Rp13,7 MiliarPolres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Narkotika dengan Perputaran Uang Rp13,7 Miliar (Dok. Istimewah)

JAMBI — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah aset dan uang dengan total nilai mencapai hampir Rp300 juta dari seorang tersangka di Kota Sungai Penuh.

Tersangka yang diamankan berinisial AP (39), warga Kota Sungai Penuh. AP diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali terjerat kasus narkotika. Kali ini, tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik pencucian uang hasil peredaran narkoba.

Baca juga: Polres Tanjab Barat Amankan Sabu Lebih dari Setengah Kilogram, Satu Pengedar Dibekuk

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah ke tersangka AP.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar dan diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Yandra Kusuma. Jum'at, (26/12/2025).

Baca juga: Polsek Mestong Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Lintas Provinsi

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua dengan nilai aset sekitar Rp270 juta, lima unit ban Pajero beserta velg standar senilai Rp10 juta, satu unit handphone Samsung Galaxy A12 warna hitam, dua lembar buku tabungan BRI dan BNI, serta satu lembar BPKB, STNK, dan beberapa bukti mutasi serta transaksi transfer bank.

Selain terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, tersangka AP juga diketahui aktif dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Sungai Penuh. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan dengan modus yang rapi untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Menurut IPTU Yandra, kasus ini sebenarnya telah dibidik oleh Polres Kerinci sejak tahun 2022. Namun, proses pengungkapan membutuhkan waktu cukup panjang lantaran tersangka menggunakan cara-cara yang sangat halus dan terselubung dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

“Kasus ini sudah lama kami pantau. Baru pada tahun 2025 ini seluruh rangkaian perbuatannya bisa kami ungkap secara utuh,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, diketahui bahwa sejak tahun 2021 hingga 2023 total perputaran uang yang masuk ke rekening tersangka AP mencapai Rp13,7 miliar. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil peredaran narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Narkotika dengan Perputaran Uang Rp13,7 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!