Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 30 NOVEMBER 2025 • 20:11 WIB

Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 Miliar, Sepuluh Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di Tipikor Jambi

Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 Miliar, Sepuluh Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di Tipikor JambiKorupsi PJU Kerinci Rp 2,7 Miliar, Sepuluh Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di Tipikor Jambi (Dok. Istimewah)

JAMBI — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Sebanyak sepuluh terdakwa yang terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak swasta hadir mengikuti agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU membeberkan konstruksi perkara yang terjadi pada proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Kasus ini diduga melibatkan persekongkolan antara pihak dinas dan rekanan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada pihak tertentu.

Baca juga: Damkar Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 2 Meter di Talang Bakung

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga melakukan pengaturan sejak awal proses proyek berjalan. Mulai dari manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penggunaan perusahaan pinjaman untuk memuluskan penunjukan kontraktor tertentu.

Selain itu, JPU menyebutkan adanya perubahan spesifikasi dan harga barang agar menimbulkan selisih harga. Selisih tersebut kemudian dijadikan fee bagi beberapa pihak, termasuk pejabat teknis, PPK, hingga anggota DPRD Kerinci melalui mekanisme pokok-pokok pikiran.

Baca juga: Kejati Jambi Terima Tersangka Mafia Pajak Senilai 16,8 Miliar dari Ditjen Pajak

Kasipidsus Kejari Jambi, Yogi Purnomo, mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Ia menegaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Para terdakwa kami dakwakan secara primer Pasal 2 juncto Pasal 55 KUHP, dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Yogi Purnomo Minggu, (30/11/2025).

Baca juga: Evakuasi Ular di Area Perumahan Kenali Asam

JPU menegaskan bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk keterlibatan para pihak yang diduga bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui proyek pengadaan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Agenda ini menjadi tahap penting untuk menguatkan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PJU Kabupaten Kerinci.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 Miliar, Sepuluh Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di Tipikor Jambi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!