Polsek Kota Baru Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tiga Lokasi (Dok. Istimewah)
JAMBI — Polsek Kota Baru berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Jambi. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga di sekitar SD 64 Kota Jambi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kota Baru. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Evakuasi Ular di Area Perumahan Kenali Asam
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku diketahui menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci sepeda motor incarannya.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri saat mencuri motor di TKP SD 64.
"Pelaku ini saat beraksi di TKP SD 64 beraksi seorang diri. Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku masih berkaitan dengan pelaku lainnya yang sebelumnya sudah kami amankan beberapa waktu lalu," ujar AKP Jimi Fernando. Minggu, (30/11/2025).
Baca juga: Tim SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat, 20 Warga Berhasil Dievakuasi
Dari hasil pemeriksaan lebih jauh, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi lainnya. Total terdapat tiga TKP yang terhubung dengan aksi curanmor yang dilakukan pelaku.
"Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan curanmor yang diduga terlibat dalam beberapa kasus kehilangan motor di wilayah Kota Jambi," tambah Jimi.
Baca juga: Longsor Susulan Kembali Terjadi di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Antarprovinsi Sempat Lumpuh
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci leter T yang digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai dengan ketentuan hukum ya
ng berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan