Kejati Jambi Terima Tersangka Mafia Pajak Senilai 16,8 Miliar dari Ditjen Pajak (Dok. Istimewah)
JAMBI — Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16,8 miliar. Tersangka berinisial SW diduga melakukan praktik manipulasi pajak melalui dua perusahaan yang ia kelola.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri. SW merupakan wajib pajak dari PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi yang diduga melakukan pelanggaran perpajakan secara terencana.
Baca juga: Polsek Kota Baru Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tiga Lokasi
Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan perhitungan Ahli Perpajakan dan Auditor BPKP menemukan nilai kerugian negara mencapai Rp16 miliar 845 juta.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, negara mengalami kerugian lebih dari 16,8 miliar rupiah akibat tindakan manipulasi yang dilakukan tersangka," ujar Noly. Minggu, (30/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan SW meliputi penggunaan faktur pajak fiktif, bukti pemotongan pajak palsu, serta bukti setor pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sesungguhnya.
Baca juga: Bandara Sultan Thaha Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru, Fasilitas Diperkuat dan Flight Ditambah
“Perbuatan tersangka dilakukan secara berlanjut dan menjadi satu rangkaian tindak pidana,” tambah Noly.
Sejumlah barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan, antara lain berbagai dokumen perpajakan, satu unit mobil Toyota Rush beserta BPKB, dua bidang tanah dengan sertifikat hak milik, serta dua unit rumah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Noly menyebut seluruh barang bukti tersebut akan dipakai untuk memperkuat proses pembuktian di pengadilan.
"Seluruh barang bukti yang diserahkan akan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Meninggal
Setelah proses administrasi penyerahan tersangka selesai, Kejaksaan Negeri Jambi langsung melakukan penahanan terhadap SW di Rumah Tahanan Kelas I Jambi. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
SW dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Kejaksaan menegaskan komitmennya memberantas mafia pajak di Jambi dan memastikan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan