Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas II A Jambi, Polisi Tetapkan 1 Orang DPO (Dok. Istimewah)JAMBI – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi kembali digagalkan petugas. Dua warga binaan berinisial BST dan GS kini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memesan narkotika yang diselundupkan melalui makanan besukan. Polisi saat ini juga tengah memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua narapidana tersebut mengakui telah memesan narkoba dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Selasa, (28/10/2025).
Baca juga: Tukang Pempek Pelaku Penikaman di Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Peristiwa ini terjadi pada Senin sore, 13 Oktober 2025, ketika petugas Lapas mencurigai seorang pengunjung perempuan berinisial DM yang membawa bungkusan makanan untuk salah satu warga binaan. Saat diperiksa menggunakan alat X-ray, petugas melihat adanya benda mencurigakan di dalam lauk sambal tempe.
Setelah dibuka, petugas menemukan paket sabu dan pil ekstasi yang diduga akan diserahkan kepada dua narapidana di dalam lapas. Petugas kemudian segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Mantan Karyawan Laporkan Perusahaan di Jambi Atas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Melalui kontrol terarah, petugas menyerahkan paket tersebut kepada penerima yang diketahui adalah BST dan GS. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 15,59 gram serta 28 butir pil ekstasi seberat 9,8 gram.
Polisi kemudian menetapkan kedua warga binaan itu sebagai tersangka. Sementara pria berinisial A, yang diduga sebagai penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Harga Emas Masih Mahal, Penjual Sebut Tembus 14,8 Juta Rupiah Per Dua Mayam
Selain itu, perempuan berinisial DM yang membawa paket narkoba juga telah diperiksa secara intensif untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus penyelundupan ini. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari peredaran narkoba lintas lapas di wilayah Jambi.
Pihak kepolisian bersama Lapas Kelas II A Jambi menegaskan akan terus memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan pengunjung. Langkah ini dilakukan guna mencegah terulangnya kembali upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan