Tukang Pempek Pelaku Penikaman di Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara (Dok. Istimewah)JAMBI – Kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang tukang pempek bernama Gutomo di kawasan Pasar Angso Duo akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa atas tindak pidana yang mengakibatkan tewasnya korban bernama Anggi dalam peristiwa tragis yang sempat menghebohkan masyarakat Jambi.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Gutomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban. Selasa, (28/10/2025).
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Kelompok Tani di Tebo Terima Bantuan Alsintan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh tahun enam bulan kepada terdakwa. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman dua belas tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap langkah hukum yang akan diambil. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Baca juga: 90 Persen Dana Desa Tahap II di Tanjab Barat Sudah Cair, Lima Desa Masih Proses Pencairan
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Afriansyah bersama Hasral Anas, menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan matang.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun kami akan pelajari terlebih dahulu isi putusan sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Afriansyah, kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Tanjab Barat Terima 37 Unit Alsintan Dari Kementan
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga terdakwa telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara kekeluargaan, meskipun hal tersebut diakui tidak mudah dilakukan mengingat besarnya dampak dari peristiwa tersebut.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan