Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 15 SEPTEMBER 2025 • 14:41 WIB

BPK Setop Retribusi Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

BPK Setop Retribusi Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Roro Kuala TungkalBPK Setop Retribusi Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal (Dok. Istimewah)

JAMBI — Retribusi penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi dihentikan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi. Alasannya, penarikan retribusi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Padahal, retribusi pelabuhan selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dengan adanya penghentian tersebut, dipastikan akan berdampak pada berkurangnya PAD daerah.

Baca juga: Mengenal Sultan Thaha Syaifuddin, Pahlawan Nasional Asal Jambi

Koordinator Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Abdi Iskandar Muda, membenarkan adanya penyetopan retribusi tersebut. Ia menyebut keputusan diambil setelah adanya rekomendasi dari BPK yang menilai penarikan retribusi tidak memiliki dasar hukum sesuai Perda.

“Memang benar, penarikan retribusi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal dihentikan. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari BPK Perwakilan Jambi, yang menyatakan penarikan retribusi penumpang dan kendaraan tidak sesuai Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Abdi. Senin, (15/9/2025).

Baca juga: Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, Empat Tersangka Berkas Perkaranya Telah Tahap 1

Adapun sebelumnya, retribusi yang dipungut di pelabuhan terdiri dari tiga item, yakni retribusi penumpang, retribusi kendaraan, dan retribusi biaya tambat kapal. Namun kini, yang masih diperbolehkan hanya retribusi biaya tambat kapal, sedangkan retribusi penumpang dan kendaraan resmi dihapuskan.

Abdi menambahkan, agar penarikan retribusi dapat kembali dilakukan, Pemkab Tanjung Jabung Barat perlu melakukan revisi terhadap Perda yang ada, atau sementara waktu mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.

Baca juga: Skandal Kredit Fiktif Rp105 Miliar, Jaksa Sita Aset PT PAL

Ia juga menjelaskan, pada tahun 2024 lalu, PAD dari retribusi Pelabuhan Roro Kuala Tungkal mencapai lebih dari Rp600 juta. Namun untuk tahun 2025, jumlah tersebut dipastikan tidak tercapai karena retribusi dihentikan sejak Agustus.

“Dari Januari hingga Juli 2025, PAD yang terkumpul baru sekitar Rp300 juta lebih. Karena retribusi sudah tidak dipungut lagi sejak Agustus, maka tahun ini angka PAD jelas tidak akan mencapai tahun sebelumnya,” jelas Abdi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BPK Setop Retribusi Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!