Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, Empat Tersangka Berkas Perkaranya Telah Tahap 1 (Dok. Istimewah)
JAMBI — Kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 kini memasuki babak baru. Dirreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah WS, kontraktor sekaligus Direktur PT Indotec Lestari Prima; RWS, perantara proyek; ES, Direktur PT Tahta Djaga Internasional; serta ZH, pejabat pembuat komitmen di Bidang Pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Ujung Jabung, Kejati Jambi Turun Tangan
Dugaan keterlibatan WS terungkap setelah ia diduga mendapatkan proyek melalui perantara RWS. Proyek yang dimaksud menggunakan perusahaan milik ES, yang berhasil memenangkan tender.
Penyidik juga menemukan adanya komitmen fee sebesar 10 persen dalam pengadaan tersebut. Pola ini diyakini menjadi salah satu modus praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Masjid Pasir Putih Kota Jambi Berhasil Diamankan Polisi
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar. Barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp8,5 miliar juga sudah berhasil diamankan oleh penyidik.
Hingga kini, berkas perkara empat tersangka sudah dinyatakan tahap pertama atau P19. Namun, penyidik masih melakukan pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Over Kapasitas, Huni 234 Warga Binaan dari Daya Tampung 95 Orang
“Berkas para tersangka sudah tahap satu, dan kami masih menunggu petunjuk dari jaksa agar bisa segera dilanjutkan ke tahap dua,” ujar Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat (12/9/2025).
Polda Jambi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan