Judi Online Marak di Jambi, Polisi Imbau Warga Waspada (Dok. Istimewah)
JAMBI - Praktik judi online kian marak di Provinsi Jambi dan meresahkan masyarakat. Polda Jambi pun mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak terjerat praktik ilegal tersebut.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku maupun penyedia layanan judi online di wilayah Jambi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan menjauhi praktik judi online. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Maulana, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, Empat Tersangka Berkas Perkaranya Telah Tahap 1
Menurutnya, judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga berdampak pada kehidupan sosial, termasuk keretakan rumah tangga dan tindak kriminalitas.
Baca juga: Skandal Kredit Fiktif Rp105 Miliar, Jaksa Sita Aset PT PAL
Kasus judi online di Jambi sendiri terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah pelaku bahkan berhasil diamankan dalam operasi kepolisian.
Polda Jambi juga melakukan patroli siber untuk menekan peredaran situs maupun aplikasi judi online. Langkah ini dilakukan agar jaringan judi online tidak semakin meluas.
Baca juga: Aksi Pencabulan Anak di Masjid Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan internet, terutama media sosial yang kerap menjadi pintu masuk promosi judi online.
Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan