Polsek Jelutung Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kosan (Dok. Rudiansyah)
JAMBI - Tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Polsek Jelutung saat sedang berada di sebuah kos di Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Muhammad Fajar, Andrean, dan Derby Stefiya Putri. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu, timbangan digital, plastik bening, sendok sabu hingga uang tunai.
Baca juga: Pemilik Lahan di Gambut Jaya Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Karhutla
Kapolsek Jelutung, IPTU Choiril Umam, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Mendapat laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, di lokasi tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku di perbatasan Kecamatan Jelutung dan Kecamatan Telanaipura," ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu pelaku, polisi menemukan enam paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 3 gram.
Baca juga: Iklan Minuman Beralkohol di Kota Jambi Resahkan Warga, Melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010
"Selain enam paket sabu, turut kami amankan barang bukti lain berupa timbangan digital, sejumlah plastik bening, sendok sabu, serta uang tunai hasil penjualan," jelas IPTU Choiril.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku saat ini akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi.
"Ketiganya sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan