Pemilik Lahan di Gambut Jaya Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Karhutla (Dok. Istimewa)
JAMBI – Perkembangan terbaru penanganan kasus kebakaran lahan gambut di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak baru. Pemilik lahan berinisial E, yang sebelumnya mangkir dari panggilan polisi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kehadiran E di Polda Jambi dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kebakaran lahan seluas ratusan hektare tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang hingga kini masih berlangsung.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, membenarkan bahwa pemilik lahan telah hadir untuk diperiksa.
Baca juga: Kasus Kopi Sianida di Jambi, Berkas Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU
“Pemeriksaan terhadap pemilik lahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan. Saat ini kami juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi ahli sebelum menentukan status hukum yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu, (20/8/2025).
Hadi menambahkan, Polda Jambi masih fokus mengusut kasus kebakaran lahan gambut di Desa Gambut Jaya yang menghanguskan setidaknya 181 hektare. Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Sejauh ini, Polda Jambi sudah menetapkan lima orang tersangka dari sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut. Para tersangka itu berasal dari tiga kasus di Kabupaten Batanghari, serta masing-masing satu kasus di Tanjung Jabung Barat dan Merangin.
Baca juga: Iklan Minuman Beralkohol di Kota Jambi Resahkan Warga, Melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010
Diketahui, kebakaran di Gambut Jaya terjadi sejak Minggu, 20 Juli 2025. Awalnya hanya sekitar 50 hektare lahan yang terbakar, namun api dengan cepat meluas hingga mencapai lebih dari 270 hektare.
Proses pemadaman berlangsung selama hampir dua pekan. Tim gabungan dari darat bekerja sama dengan BNPB yang menurunkan helikopter untuk melakukan water bombing. Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah hujan mulai turun di wilayah tersebut.
Baca juga: Viral! Penampilan Drumband MTs Negeri 7 Muaro Jambi Terhenti Gara-gara Perayaan Ulang Tahun Camat
Kasus ini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami pastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Siapapun yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan ini, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Hadi Handoko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan