Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 20 AGUSTUS 2025 • 18:16 WIB

Iklan Minuman Beralkohol di Kota Jambi Resahkan Warga, Melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010

Iklan Minuman Beralkohol di Kota Jambi Resahkan Warga, Melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010Iklan Minuman Beralkohol di Kota Jambi Resahkan Warga, Melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 (Dok. Istimewa)

JAMBI – Warga Kota Jambi dibuat resah dengan adanya iklan minuman beralkohol yang terpampang di kawasan Simpang Talang Banjar, Kota Jambi. Reklame tersebut dinilai menyalahi aturan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Iklan minuman beralkohol tersebut dipasang di papan reklame besar di Jalan Jamin Datuk Bagindo, Talang Banjar. Keberadaannya mendapat sorotan tajam dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan norma serta aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Viral! Penampilan Drumband MTs Negeri 7 Muaro Jambi Terhenti Gara-gara Perayaan Ulang Tahun Camat

“Kalau ada iklan minuman beralkohol di jalan protokol seperti ini jelas meresahkan. Apalagi banyak anak muda yang melintas dan bisa terpengaruh,” ujar Rudi, seorang warga yang melintas di kawasan tersebut, Selasa (20/8/2025).

Wali Kota Jambi, Maulana, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan instansi terkait untuk segera menertibkan reklame yang melanggar aturan tersebut. Ia juga mengingatkan para pengusaha agar tidak lagi memasang iklan minuman beralkohol di ruang publik.

Baca juga: 7 Warga Binaan di Lapas Kuala Tungkal Langsung Bebas Usai Terima Remisi di HUT RI

“Saya sudah perintahkan untuk diturunkan. Pengusaha juga jangan coba-coba melanggar aturan, karena jelas sudah ada perdanya,” tegas Maulana.

Tak butuh waktu lama, reklame minuman beralkohol yang terpasang di Simpang Talang Banjar dan kawasan Simpang BW Luxuri akhirnya diturunkan. Penurunan dilakukan langsung oleh tim dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang dipimpin Kepala BPPRD, Nella Evrina.

Baca juga: Ribuan Kendaraan di Tebo Masih Nunggak Pajak, Samsat Lakukan Razia hingga Jemput Bola

Berdasarkan foto yang beredar, terlihat proses penurunan papan iklan tersebut dilakukan pada Selasa siang. Petugas memastikan reklame yang menyalahi aturan tidak lagi terpampang di ruang publik Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap reklame yang beredar, khususnya yang melanggar Perda. “Kami akan tindak tegas semua yang melanggar. Aturan ini untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tambah Maulana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Iklan Minuman Beralkohol di Kota Jambi Resahkan Warga, Melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!