Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 20 AGUSTUS 2025 • 18:26 WIB

Kasus Kopi Sianida di Jambi, Berkas Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU

Kasus Kopi Sianida di Jambi, Berkas Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPUKasus Kopi Sianida di Jambi, Berkas Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU (Dok. Istimewa)

JAMBI – Kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida yang terjadi di Kota Jambi memasuki babak baru. Penyidik Polsek Jelutung resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Anggi Febri Yandi (21), ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Tersangka Anggi yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, didakwa membunuh temannya sendiri berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Aksi pembunuhan itu dilakukan dengan mencampurkan racun sianida ke dalam minuman korban.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, membenarkan pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik bersama barang bukti.

Baca juga: Iklan Minuman Beralkohol di Kota Jambi Resahkan Warga, Melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010

“Barang bukti yang kita serahkan di antaranya satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur kalium CN atau sianida, serta satu bungkus plastik bekas kalium CN,” jelasnya, Rabu, (19/8/2025).

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban tewas usai meminum minuman yang telah dicampur sianida oleh pelaku.

Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana pembunuhan itu dilakukan. Mulai dari menghubungi korban, mengajaknya datang ke kamar kos, hingga proses mencampurkan sianida ke dalam botol minuman yang kemudian dikonsumsi korban.

Baca juga: Viral! Penampilan Drumband MTs Negeri 7 Muaro Jambi Terhenti Gara-gara Perayaan Ulang Tahun Camat

“Dari hasil rekonstruksi jelas terlihat bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan racun ke dalam minuman hingga akhirnya korban meninggal dunia,” tambah Iptu Choiril Umam.

Atas perbuatannya, tersangka Anggi Febri Yandi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga proses persidangan. 

“Kami akan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Kopi Sianida di Jambi, Berkas Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!