JAMBI - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan aparat kepolisian. Baru-baru ini, Polsek Jelutung berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku bahwa barang bukti sabu yang diamankan polisi diperolehnya dari seorang narapidana berinisial NI yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.
Pelaku menjelaskan, transaksi dilakukan dengan sistem maping atau tempel. Setelah menerima arahan dari napi tersebut, dirinya mengambil narkoba yang telah diletakkan di sebuah kotak rokok di lokasi yang sudah ditentukan.
Baca juga: Polsek Jelutung Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kosan
"Saya ambil barangnya sesuai petunjuk. Narkoba itu ditaruh di kotak rokok, di tempat yang sudah ditentukan," ungkap salah satu pelaku saat diperiksa polisi.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku baru sebulan menjalani aktivitas sebagai pengedar. Selama ini ia berkomunikasi dengan napi tersebut melalui aplikasi WhatsApp, sementara transaksi pembayaran dilakukan lewat transfer bank.
"Baru sebulan saya jalanin ini. Kontak sama dia lewat WhatsApp, bayar lewat transfer," tambah pelaku.
Baca juga: Pemilik Lahan di Gambut Jaya Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Karhutla
Saat ini, masih mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak Lapas Jambi terkait pengakuan salah pelaku yang menyebut mendapatkan narkoba dari napi di lapas.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Jambi untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan narapidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan