JAMBI - Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dalam kasus ini, dua orang pegawai bank resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EW, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan MT, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai Micro Staff.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan pada tahun 2023 dari Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang atas dasar surat kuasa dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk," jelas Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, Kamis, (31/07/2025).
Laporan tersebut menindaklanjuti temuan audit investigasi internal terkait dugaan penyaluran kredit mikro KUR fiktif atau “topengan” di KCP Rimbo Bujang 1.
Baca juga: Viral Tukang Parkir Pukul Pemilik Toko di Kuala Tungkal, Dishub Pastikan Pelaku Jukir Liar
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit oleh kedua tersangka. Kredit diduga disalurkan kepada 26 nasabah fiktif, tanpa melalui verifikasi lapangan sebagaimana mestinya.
"Kredit diproses menggunakan identitas palsu, tanpa kunjungan ke tempat usaha atau rumah pemohon, serta disertai dokumen pendukung yang juga fiktif," ungkap AKBP Triyanto.
Dalam modusnya, para tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar pembiayaan demi meloloskan permohonan KUR kepada peminjam yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Proses ini juga dilakukan secara sistematis untuk menghindari deteksi dari sistem perbankan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah dan klaim asuransi dari Jamkrindo serta Askrindo Syariah.
"Saat ini, kedua tersangka sudah kami tahan, dan barang bukti hasil penyidikan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Triyanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Tebo juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan korupsi penyaluran KUR ini, dan penyidikan masih terus berlanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan