Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 31 JULI 2025 • 16:43 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Guru di Tebo Ditangkap Polisi, Akui Pegang Tangan, Paha, dan Pundak Siswi

Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Guru di Tebo Ditangkap Polisi, Akui Pegang Tangan, Paha, dan Pundak SiswiDiduga Lakukan Pelecehan, Oknum Guru di Tebo Ditangkap Polisi, Akui Pegang Tangan, Paha, dan Pundak Siswi (Dok. Istimewa)

JAMBI - Seorang oknum guru berinisial A (43) di Kabupaten Tebo harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh mantan siswinya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi saat korban masih duduk di bangku SMP.

Kasus ini mencuat setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo melakukan penindakan terhadap terlapor, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tersinggung Disebut 'Nyabu', Pria di Tanjab Barat Tikam Tetangganya hingga Tewas

"Iya benar, saat ini perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan A sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, Kamis, (31/07/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A mengakui telah menyentuh bagian tubuh korban seperti tangan, pundak, dan paha. A berdalih tindakan tersebut dilakukan saat proses belajar mengajar di kelas, dan mengklaim bahwa perbuatannya tidak disertai unsur ancaman.

"Pengakuan dari tersangka, dia hanya memegang tangan, pundak, dan paha korban. Itu dilakukan saat mengajar. Dia juga membantah ada ancaman terhadap korban," ujar AKP Yoga.

Baca juga: Viral Tukang Parkir Pukul Pemilik Toko di Kuala Tungkal, Dishub Pastikan Pelaku Jukir Liar

Menurut keterangan polisi, sejauh ini terdapat dua korban yang telah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani atau belum sempat melapor.

"Sementara ini, dua orang yang melapor, tapi kami terus membuka ruang jika ada korban lainnya yang ingin memberikan keterangan," tambahnya.

Baca juga: Dua Tahun Buron, Kakek Cabul di Tanjab Timur Ditangkap Polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Yoga Dharma Susanto.

Polres Tebo memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Guru di Tebo Ditangkap Polisi, Akui Pegang Tangan, Paha, dan Pundak Siswi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!