Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 31 JULI 2025 • 16:30 WIB

Tersinggung Disebut 'Nyabu', Pria di Tanjab Barat Tikam Tetangganya hingga Tewas

Tersinggung Disebut Nyabu , Pria di Tanjab Barat Tikam Tetangganya hingga TewasTersinggung Disebut 'Nyabu', Pria di Tanjab Barat Tikam Tetangganya hingga Tewas (Dok. Istimewa)

JAMBI - Kasus penikaman yang mengguncang warga Parit 4, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Minggu (27/7/2025) akhirnya menemui titik terang. 

Pelaku penikaman berinisial S, warga Balai Rajo, Kabupaten Tebo, nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan ucapan korban yang menyebutnya sebagai "penyabu".

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman.

Baca juga: Dua Anak Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Tebing Tinggi Tanjab Barat

“Motif pelaku melakukan penikaman adalah karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang menyebut dirinya nyabu dan tidak tahu malu. Ucapan itu membuat emosi pelaku memuncak,” ungkap AKBP Agung Basuki di hadapan awak media. Kamis, (31/07/2025).

Korban bernama Marhat, warga Kampung Nelayan, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah ditikam di bagian dada sebelah kiri bawah. Penikaman terjadi secara tiba-tiba saat keduanya berada di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, pelaku sempat berusaha kabur ke arah perairan menggunakan pompong troll dan menyembunyikan pisau yang digunakan di bawah sterofoam di tepi jalan, yang telah ditanami tanaman.

Baca juga: Viral Tukang Parkir Pukul Pemilik Toko di Kuala Tungkal, Dishub Pastikan Pelaku Jukir Liar

“Pisau yang digunakan pelaku berhasil ditemukan dan diamankan. Pelaku juga sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polres Tanjab Barat,” tambah Kapolres.

Pelaku kini dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Warga Kampung Nelayan di Kuala Tungkal Ditikam Hingga Bersimbah Darah, Pelaku Diamankan Polisi

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, baik pembunuhan maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum terus berlanjut,” tegas AKBP Agung Basuki.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi dan menghindari provokasi dalam menyelesaikan konflik, terutama yang bermula dari persoalan sepele namun bisa berujung fatal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tersinggung Disebut 'Nyabu', Pria di Tanjab Barat Tikam Tetangganya hingga Tewas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!