JAMBI - Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah dengan seiring hadirnya sistem layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda warga Jambi yang telah berhenti bekerja maupun memasuki usia pensiun, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mencairkan saldo JHT Anda dengan aman dan cepat.
1. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan klaim, pastikan dokumen berikut telah tersedia dalam bentuk digital (foto atau scan dokumen asli):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan fisik atau kartu digital dari aplikasi JMO.
- E-KTP asli yang masih berlaku.
- Buku Tabungan dengan halaman depan yang memuat nomor rekening atas nama peserta sendiri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring), Surat Pengalaman Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (untuk kasus PHK).
- NPWP wajib dilampirkan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp50 juta.
2. Metode Pencairan JHT
Terdapat dua cara utama untuk mengajukan klaim JHT di Jambi:
A. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Ini adalah cara tercepat, terutama untuk saldo di bawah Rp10 juta.
- Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua", lalu pilih "Klaim JHT".
- Pastikan data pendukung (seperti paklaring) sudah diunggah.
- Lakukan verifikasi biometrik (swafoto).
- Jika data sudah valid, saldo akan segera dikirimkan ke nomor rekening Anda.
B. Melalui Lapak Asik (Daring)
Bagi Anda dengan saldo di atas Rp10 juta maupun yang memerlukan bantuan verifikasi lebih lanjut:
- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Unggah dokumen dengan persyaratan yang diminta.
- Pilih jadwal wawancara daring.
- Setelah wawancara melalui video call selesai, petugas akan memproses pengajuan klaim Anda.
3. Lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jambi
Jika Anda mengalami kendala teknis maupun memiliki kondisi khusus (seperti masalah data kependudukan yang tidak sinkron), Anda dapat mengunjungi kantor cabang terdekat:
- Kantor Cabang Jambi berada di Jl. Slamet Riyadi/Broni No. 16, Kel. Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi. (Telepon: 0741-61918).
- Kantor Cabang Muaro Bungo berada di Jl. Sultan Thaha No. 111, Muara Bungo.
4. Tips Penting agar Klaim Lancar
- Data di KTP harus sama dengan data di kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika berbeda, segera hubungi HRD perusahaan lama Anda atau bisa datang ke kantor cabang untuk perbaikan data.
- Pastikan status kepesertaan Anda sudah "Non-Aktif" di sistem. Anda bisa mengecek status ini melalui aplikasi JMO.
- Pastikan buku tabungan yang dilampirkan adalah rekening yang masih aktif dan atas nama sendiri.
Proses pencairan JHT kini telah jauh lebih sederhana dengan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan memanfaatkan layanan digital seperti JMO atau Lapak Asik, Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor cabang. Pastikan untuk seluruh dokumen pendukung telah lengkap sebelum memulai pengajuan supaya dana JHT Anda dapat segera cair ke rekening tujuan.
Baca juga: Sumedang Dapat Kuota BPJS Ketenagakerjaan untuk 27 Ribu Pekerja Rentan
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai status klaim maupun kendala teknis lainnya, segera hubungi pusat layanan resmi atau kunjungi kantor cabang terdekat di Jambi. Semoga proses pencairan saldo JHT Anda berjalan lancar dan bermanfaat bagi masa depan Anda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber