JAMBI - Jajaran kepolisian dengan bergerak cepat merespons tindak kriminal di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Kerja sama apik antara personel Polsek Nipah Panjang, Polsek Muara Sabak Timur, serta Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca juga: Korban Atap Roboh MTs Muhammadiyah 4 Sragen, Menerima Besukan dari Taj Yasin
Peristiwa pencurian tersebut menimpa salah seorang warga di Kecamatan Nipah Panjang. Korban yang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda PCX dengan nomor polisi BH 3020 ZX. Begitu menerima laporan kehilangan, pihak kepolisian secara langsung melakukan koordinasi lintas polsek dan mengerahkan tim opsnal untuk memburu pelaku.
Berkat respons kilat dan penyelidikan intensif di lapangan, petugas mendapatkan berhasil untuk melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Kamis (14/05/2026), tidak sampai satu hari sejak aksi pencurian tersebut dilancarkan.
Dari penangkapan ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah milik korban, beserta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan tersebut.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di markas Polsek Nipah Panjang. Pihak kepolisian juga masih melakukan proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut guna mendalami motif pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wadan Kodaeral IX Hadiri Workshop Pengamanan Laut Wilayah Kerja KKKS Papua-Maluku
Keberhasilan pengungkapan kasus yang cepat ini telah menjadi bukti bahwa komitmen Polres Tanjab Timur beserta para jajaran polsek di bawahnya dalam memberikan rasa aman, menekan angka kriminalitas, serta merespons setiap aduan dan laporan dari masyarakat secara cepat dan profesional. (Humas Polres Tanjab Timur).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id