JAMBI — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang warga negara asing (WNA) yang mencoba mengajukan paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas sebagai warga negara Indonesia. Kasus ini terungkap pada, saat petugas imigrasi melakukan proses wawancara terhadap pemohon.
Pemohon berinisial M awalnya mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan melampirkan sejumlah dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran yang tercatat berasal dari Kota Batam. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan selama proses wawancara berlangsung.
Baca juga: Solar Langka, Nelayan Kuala Tungkal Banyak Terpaksa Libur Melaut
Kecurigaan petugas muncul karena keterangan pemohon yang berubah-ubah serta kemampuan berbahasa Indonesia yang dinilai tidak fasih. Atas dasar itu, pemohon kemudian diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan sejumlah bukti di dalam telepon genggam milik pemohon. Di antaranya foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait warga negara Bangladesh dan etnis Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR.
Baca juga: Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak Disertai Pembawaan Senjata Tajam
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pemohon akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan etnis Rohingya asal Myanmar. Ia mengaku melarikan diri ke Malaysia pada tahun 2013 dan kemudian masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020.
Selama berada di Indonesia, WNA tersebut diketahui berhasil memperoleh sejumlah dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran saat tinggal di Kota Batam. Bahkan, yang bersangkutan juga memiliki SIM C yang diperoleh di Jakarta. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk tinggal dan beraktivitas seolah-olah sebagai WNI. Ia juga mengaku menetap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sejak 2024, bekerja sebagai kenek truk ekspedisi, serta menikah secara siri dengan warga setempat.
Baca juga: Cuaca Tak Menentu, Dishub Tanjab Barat Imbau Agen dan Nahkoda Kapal Utamakan Keselamatan Berlayar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas imigrasi dalam menjaga keabsahan dokumen negara.
“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum dan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia,” ujarnya. Sabtu, (20/12/2025).
Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendetensian dan yang bersangkutan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi Kuala Tungkal juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan