Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 20 DESEMBER 2025 • 23:01 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak Disertai Pembawaan Senjata Tajam

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak Disertai Pembawaan Senjata TajamPolres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak Disertai Pembawaan Senjata Tajam (Dok. Istimewah)

JAMBI — Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang disertai dengan pembawaan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kasus ini berawal dari percakapan melalui aplikasi pesan singkat antara salah satu korban dengan rekan pelaku yang berujung pada tantangan duel. Pada malam kejadian sekitar pukul 22.45 WIB, tiga korban berinisial F (13), R (14), dan A (13) bertemu dengan kelompok pelaku.

Baca juga: Evakuasi Cincin Titanium di Jari Warga Berlangsung Aman oleh Damkartan Kota Jambi

Para pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor di Desa Koto Iman melihat para korban dan langsung melakukan pengejaran. Kelompok pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang tersebut terus mengejar korban hingga ke wilayah Desa Tanjung Tanah.

Setibanya di lokasi, para korban langsung dikeroyok oleh pelaku menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Salah satu pelaku diketahui menggunakan senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lainnya membawa senjata tajam jenis samurai.

Baca juga: Pemprov Jambi dan Kejati Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Polres Kerinci kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang pelaku yang seluruhnya masih berstatus anak. Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial MW (16), AR (16), KR (15), MI (15), MF (15), dan AA (15).

Sementara itu, sebelas anak lainnya yang sempat diamankan dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Kerinci.

Baca juga: Damkartan Kota Jambi Evakuasi Ular Sanca dari Permukiman Warga Pall 5

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, para korban mengalami sejumlah luka. Korban F (13) mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta patah tulang bahu kanan dan saat ini masih menjalani perawatan medis. 

“Kondisi korban masih dalam penanganan tim medis akibat luka yang cukup serius,” ujar petugas kepolisian. Sabtu, (20/12/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah samurai, satu potong batang bambu, dua unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam milik saksi yang digunakan untuk komunikasi ajakan duel. Dua pelaku berinisial MW dan MA dilakukan penahanan karena membawa dan menggunakan senjata tajam, sedangkan pelaku lainnya dikenakan wajib lapor dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan perundang-undangan. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak Disertai Pembawaan Senjata Tajam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!