Pemprov Jambi dan Kejati Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (Dok. Istimewah)
JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh pada Januari 2026.
Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi lahirnya undang-undang tersebut yang dinilai membawa perubahan dan harapan baru dalam sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHP baru menghadirkan pendekatan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
Baca juga: Pemerintah Kota Jambi Teken MoU dan Jalin Sinergi dengan Kejati Jambi Terkait Penerapan KUHP Baru
“Kita patut bersyukur dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini, karena memberikan terobosan baru dalam sistem hukum pidana kita, khususnya melalui penerapan pidana kerja sosial,” ujar Al Haris. Sabtu, (20/12/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, serta dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. Kerja sama tersebut difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial dalam rangka pemberlakuan KUHP Tahun 2023.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Polemik Zona Merah Kenali Dikawal Hingga Tuntas
Kegiatan ini dirangkai dengan Rapat Koordinasi Camat Tahun 2025 dan digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa 3 Desember 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Tacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para bupati dan wali kota, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman yang lebih humanis dan memiliki dampak positif bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal menghukum, tetapi juga mendidik dan memberikan manfaat sosial yang nyata,” katanya.
Baca juga: Kesadaran Melapor Meningkat, Jambi Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Tacoy, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk mempersiapkan secara matang implementasi KUHP baru.
“Kami mendorong jajaran kejaksaan untuk siap melaksanakan KUHP baru secara optimal dan terukur,” ujarnya.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menambahkan bahwa pidana kerja sosial merupakan amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan. Ia menilai sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting karena pemda paling memahami kondisi sosial masyarakat.
“Pelaksanaan kerja sosial harus melibatkan pemerintah daerah agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan