Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 20 DESEMBER 2025 • 22:30 WIB

Amankan Aset Tanah, Pemkab Tanjab Barat Pasang 28 Unit Papan Merk

Amankan Aset Tanah, Pemkab Tanjab Barat Pasang 28 Unit Papan MerkAmankan Aset Tanah, Pemkab Tanjab Barat Pasang 28 Unit Papan Merk (Dok. Istimewah)

JAMBI — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pemasangan puluhan papan merk pada aset-aset tanah milik pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari Pemkab Tanjab Barat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jais, membenarkan adanya kegiatan pemasangan papan merk tersebut. Menurutnya, pemasangan dilakukan untuk menertibkan aset tanah sekaligus memberikan kejelasan status kepemilikan kepada masyarakat.

Baca juga: Inflasi Jambi November 2025 Capai 3,55 Persen, Kerinci Tertinggi dan Kota Jambi Terendah

Pemkab Tanjab Barat tercatat telah memasang sebanyak 28 unit papan merk pada aset tanah milik pemerintah daerah. Pemasangan ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang dinilai strategis dan perlu dijaga keberadaannya.

Ahmad Jais menjelaskan, pemasangan papan merk juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam evaluasi tersebut, BPK menemukan adanya aset tanah milik Pemkab Tanjab Barat yang digunakan oleh masyarakat tanpa dikenakan biaya sewa.

Baca juga: Dinsos Tanjab Barat Siapkan 159 Paket Stok Bencana, Logistik Dipastikan Standby

“BPK mewajibkan pemerintah daerah untuk mengamankan aset-aset tanah tersebut agar tidak dimanfaatkan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” ujar Ahmad Jais. Sabtu, (20/12/2025).

Ia menambahkan, aset tanah yang dipasangi papan merk tersebar di beberapa kecamatan. Rinciannya, delapan unit papan merk dipasang di Kecamatan Tungkal Ilir, tujuh unit di Kecamatan Betara, tujuh unit di Kecamatan Bram Itam, satu unit di Kecamatan Pengabuan, tiga unit di Kecamatan Senyerang, dan dua unit di Kecamatan Muara Papalik.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Porprov 2026 di Tanjab Barat Dipastikan Batal Digelar

Menurut Jais, dengan adanya papan merk yang terpasang, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Informasi kepemilikan tersebut tercantum secara jelas pada papan merk yang dipasang di lokasi aset.

“Rata-rata aset yang dipasangi papan merk merupakan tanah kosong, sehingga perlu diberikan tanda agar tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain,” katanya.

Pemkab Tanjab Barat berharap langkah pengamanan aset ini dapat mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Amankan Aset Tanah, Pemkab Tanjab Barat Pasang 28 Unit Papan Merk

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!