JAMBI — Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum ASN Polda Jambi berinisial F kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari UPTD PPA Kota Jambi sekaligus mendengarkan langsung keterangan dari terdakwa.
Saksi ahli UPTD PPA Kota Jambi, Dian Safitri, menjelaskan bahwa instansinya pertama kali menerima laporan terkait penelantaran anak, kemudian disusul laporan dugaan pelecehan terhadap korban yang sama. Namun, dalam laporan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan identitas pelaku, melainkan hanya tertulis “paman”.
Baca juga: Pentingnya Sumber Penghidupan bagi Orang Rimba, Sekda Jambi Tekankan Kolaborasi Multi Pihak
Kuasa Hukum terdakwa, Yasril Mahendra, menilai keterangan saksi ahli semakin membuka ruang klarifikasi terhadap kliennya dan ia pun merasa cukup puas terhadap keterangan saksi ahli.
“Saksi ahli menyebut ada laporan dugaan pelecehan, tapi tidak pernah ada nama klien kami disebut. Yang tertulis hanya ‘pamannya’, sementara paman pelapor itu bukan hanya F saja,” ujar Yasril. Rabu, (26/11/2025).
Yasril juga memaparkan bahwa pelapor A diketahui tidak menetap di satu tempat dan kerap berpindah-pindah antara Jambi dan Bogor. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan tambahan untuk memperdalam kembali alur laporan awal serta keterangan para saksi.
Baca juga: PEMKAB TANJAB BARAT BAGIKAN 400 SERAGAM SEKOLAH GRATIS UNTUK SISWA TK
Setelah pemeriksaan saksi ahli, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan keterangan. Dalam penyampaiannya, terdakwa F kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
"Saya berani bersumpah demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu. Saya berani mati jika saya berbuat seperti itu". Ujar Terdakwa di dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Esy, menyatakan bahwa pernyataan kliennya tetap konsisten sejak awal proses hukum berjalan.
“Terdakwa dari awal hingga sekarang selalu menyampaikan hal yang sama, bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan tersebut,” kata Esy.
Baca juga: Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Praktik SMK
Esy juga mengungkap dugaan adanya rekayasa laporan yang dilakukan pelapor A. Ia merujuk pada persidangan sebelumnya, di mana saksi korban menyebut bahwa laporan dibuat karena rasa kesal terhadap terdakwa yang dianggap ikut campur dalam persoalan rumah tangga orang tuanya.
“Dalam pemeriksaan, saksi korban sendiri mengatakan alasan melapor karena kesal. Itu tertuang dalam BAP poin 24,” lanjut Esy.
Selain itu, Esy menyebut saksi ahli menerangkan bahwa pelapor telah mengalami trauma sejak lama bukan karena dugaan pelecehan, melainkan akibat kondisi keluarga yang tidak harmonis. Trauma tersebut muncul dari persoalan rumah tangga kedua orang tua pelapor yang disebut mengalami konflik berkepanjangan.
Kuasa hukum terdakwa yang berjumlah 12 orang tersebut berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan netral dalam menangani perkara ini. Mereka menekankan bahwa proses persidangan harus menjadi sarana untuk mengungkap fakta sebenarnya, bukan menguatkan dugaan yang belum terbukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan