Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 14:44 WIB

Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Praktik SMK

Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Praktik SMKKejari Jambi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Praktik SMK (Dok. Istimewah)

JAMBI — Kejaksaan Negeri Jambi resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan seluruh tersangka langsung kami tahan untuk kepentingan proses hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono. Selasa, (25/11/2025).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial ZH, RWS, WS, dan ES. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025. Tiga orang dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara satu tersangka lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Jambi.

Baca juga: KPK Tinjau Tiga Proyek Strategis di Tanjab Barat, Cek Keseriusan Pemkab Berantas Korupsi

Sumarsono menjelaskan peran para tersangka dalam proyek tersebut. ZH diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan RWS merupakan broker yang mengatur pembagian proyek. WS selaku pemilik dan komisaris PT ILP diketahui menangani lima paket pengadaan, sementara ES adalah Direktur PT Tahta Djaga Internasional.

Proyek pengadaan peralatan praktik SMK ini berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun 2022. Dalam penyidikan, Kejari Jambi menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar akibat penyimpangan dalam proses pengadaan.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Ruko, Periksa 3 Saksi

Dari kerugian tersebut, sebagian dana sebesar Rp 8,4 miliar telah dikembalikan dan saat ini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi. Namun masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 13,39 miliar yang belum dipulihkan oleh para tersangka.

Menurut Sumarsono, modus korupsi dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan proses pemesanan barang melalui sistem e-catalog. Pengaturan ini membuat proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca juga: Kebakaran Gedung Dinas Pertanian Provinsi Jambi, Api Diduga Akibat Korsleting

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai puluhan tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di sektor pendidikan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran negara pada program pendidikan di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Praktik SMK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!