Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Ruko, Periksa 3 Saksi (Dok. Istimewah)
JAMBI — Polisi terus mendalami kasus penemuan mayat seorang perempuan di dalam ruko di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Korban ditemukan dengan kondisi bersimbah darah pada.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimmi Fernando mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Masih dalam penyelidikan, apakah korban meninggal akibat pembunuhan atau perampokan, kita dalami dulu,” ujarnya. Selasa, (25/11/2025).
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Ruko di Jambi, Diduga Korban Pembunuhan
Korban diketahui bernama Linceria Silalahi (51), yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan tinggal seorang diri di dalam ruko tersebut. Kondisi korban pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga yang curiga lantaran korban tidak memberikan kabar seperti biasanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Temuan tersebut masih dianalisis lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat barang berharga milik korban yang hilang atau dirusak.
Baca juga: DISHUB KOTA JAMBI TARIK SEMENTARA SATGAS SPBU UNTUK EVALUASI
Selain mengumpulkan barang bukti, polisi juga memeriksa tiga orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya motif tertentu yang menyebabkan korban meregang nyawa dalam kondisi mengenaskan.
Proses olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, dan Polda Jambi. Polisi memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai prosedur investigasi.
Baca juga: PENYEDIAAN BAHAN BAKU MBG, TANJAB BARAT TINGKATKAN KETAHANAN PANGAN
Saat ini jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan forensik diharapkan bisa memberikan petunjuk kuat terkait penyebab kematian korban.
Polisi menegaskan akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat diminta tetap tenang dan memberikan informasi apabila mengetahui hal mencurigakan terkait peristiwa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan