Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 22:07 WIB

Antrean Solar Mulai Lengang Pasca Aturan Walikota Jambi

Author

Antrean Solar Mulai Lengang Pasca Aturan Walikota Jambi (Dok. Istimewah)

JAMBI – Kebijakan baru Pemerintah Kota Jambi yang mengatur penggunaan bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam ke atas mulai menunjukkan hasil positif. Sejak diberlakukannya Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU kini tampak berkurang drastis.

Pantauan di beberapa titik seperti SPBU Paal 7, Paal 5, Nusa Indah, Simpang Pucuk, hingga Simpang Rimbo menunjukkan kondisi yang jauh lebih lengang dibandingkan sebelumnya. Jalur pengisian solar kini tampak tertib tanpa antrean panjang kendaraan seperti Isuzu Panther, Kijang LGX, ataupun L300 yang dulu sering memadati area SPBU hingga menyebabkan kemacetan di jalan raya.

Baca juga:  Polisi Kerahkan Personel di 7 SPBU untuk Lakukan Penjagaan

Pengawas SPBU Simpang Rimbo, Jurisman Saragih, mengakui perubahan signifikan tersebut. Ia menyebut, sejak aturan baru diterapkan, situasi di SPBU menjadi lebih tertib dan teratur. 

“Kami menjalankan aturan sesuai instruksi Pemkot Jambi. Kendaraan roda enam ke atas yang tidak memiliki surat jalan dan tidak sedang membawa muatan diarahkan ke SPBU lain yang sudah ditunjuk pemerintah,” jelasnya. Selasa, (14/10/2025).

Baca juga: Polsek Merlung Gerebek Markas Transaksi Narkoba di Desa Pulau Pauh

SPBU Simpang Rimbo kini hanya melayani kendaraan penumpang serta kendaraan pengangkut sembako yang dapat menunjukkan surat tugas dan bukti muatan yang jelas. Selain itu, Jurisman menegaskan bahwa pengisian solar hanya dilayani bagi kendaraan yang memiliki barcode resmi sesuai jenisnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian data kendaraan, maka pengisian langsung ditolak.

Sementara itu, Lurah Beliung, Bambang, yang juga tergabung dalam Satgas Pengawasan BBM, mengatakan bahwa masyarakat di wilayahnya mulai memahami aturan baru tersebut. 

“Hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran atau praktik pelangsiran solar. Masyarakat semakin sadar dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Baru Diperbaiki, Jalan Nasional di Muaro Jambi Kembali Rusak

Dengan penerapan kebijakan ini, antrean panjang kendaraan di SPBU kini tidak lagi mengganggu aktivitas warga, pedagang, maupun arus lalu lintas di sekitar lokasi. Pemerintah Kota Jambi berharap, langkah ini dapat terus menjaga ketertiban distribusi bahan bakar serta mengurangi potensi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kota Jambi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU